KPUD Pekanbaru Tunggu PKPU Soal Ketentuan Cuti Kampanye Pilkada Wako
Senin, 08 Agustus 2016 - 20:24:34 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- KPU daerah tidak ingin berpolemik dengan bakal calon kepala daerah yang merupakan Petahana soal pengaturan cuti kampanye.
Untuk itu KPUD menunggu PKPU, yang sampai saat ini belum juga diterbitkan. Menurut Ketua KPU Pekanbaru, Amiruddin Sijaya, pihaknya masih menunggu PKPU yang mengatur tentang jadwal cuti kampanye bagi calon petahan atau incumbent atau pengaturan lain bagi calon petahan yang tidak memanfaatkan ajang kampanye.
Sebab, sampai saat ini kpu pusat belum menetapkan peraturan komisi pemilihan umum terkait cuti kampanye bagi para petahana dalam pilkada 2017, karena masih menunggu konsultasi dengan DPR.
Aturan cuti kampanye bagi petahana pada pilkada 2017 berbeda dengan 2015, tahun 2015 lalu, cuti kampanye hanya diberlakukan saat hari kampanye petahana, sementara untuk pilkada 2017, sesuai UU pilkada menyatakan keharusan cuti selama masa kampanye.
Jadwal masa kampanye pilkad serentak tahun 2017 diperkirakan mulai 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
Amiruddin Sijaya jika merujuk kepada UU No 10 tentang pilkada, pasal 9 huruf (a) menyatakan dalam menyusun peraturan kpu dan pedoman teknis, KPU harus berkonsultasi dengan dpr dan pemerintah dalam forum dengar pendapat dan bersifat mengikat.
KPU menerima sejumlah masukan terkait dengan kewajiban cuti kampanye bagi petahana yang merupakan amanat dari uu nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada tersebut yang diperkirakan selama 3,5 bulan, sehingga jika calon petahana dalam rentang waktu yang cukup lama akan banyak ekses negatif yang muncul. (slt)
Komentar Anda :