Tim Terpadu Pemko Datangi Sejumlah Pergudangan, Ini yang Ditemukan
Rabu, 10 Agustus 2016 - 20:07:03 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Tim terpadu Pemko Pekanbaru mendatangi pergudangan Angkasa I dan Angkasa II serta pergudangan Platinum, Rabu (10/8/2016).
Tim ini dipimpin oleh Asisten Pemerintahan Azwan MSi dengan unsur 32 dinas teknis, mendatangi pergudangan Angkasa I dan Angkasa II serta pergudangan Platinum di alamat yang berbeda.
Ini bertujuan pembinaan pengawasan dam pengendalian perizinan dan non perizinan berbgai usaha di pergudanga serta usaha central lainnya di Pekanbaru tersebut.
pergudangan Angkasa berada di Jalan SM Amin Tampan.Di lokasi pergudangan tersebut, tim diterima oleh pemilik dan pengembang Sarikun Jono serta pengawas dan pengelola.
Sarikun mengaku telah memiliki kelengkapan perizinan yang dimaksud oleh tim yang datang, namun demikian Sarikun belum dapat memperliahtkan keseluruhan dokumen perizizinan yang dimiliki Pergudangan Angkasa.
Tim yang disertai sejumlah anggita Satpol PP dan Perhubungan tersebut datang juga pergudangan angkasa II di Jalan Garuda Sakti yang juga milik Sarikun Jono, di tempat ini tim juga tidak dapat memperlihat keseluruhan dokumen perizinan serta amdal juga amdal lalin yang dimiliki usaha ini.
Atas kondisi ini, Azwan bersama tim meminta Sarikun Jono untuk datang ke Kantor Walikota Pekanbaru, pada Kamis (18/8/2016) untuk ekspos dan tentang kelengkapan dokumen perizinan yang dimilikinya.
Selanjutnya tim bergerak menuju pergudangan Platinum Jalan Nangka Ujung terminal BPRS, tim menemui admin perusahaan dan meminta mempelihatkan dokumen perizinan yang dimiliki.
Ketua Tim Terpadu Azwan MSi, usai kunjungan tersebut menjelaskan ini dalam rangka pengawasan dan pengendalian perizinan usaha dan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Pekanbaru. "Kita tidak razia," katanya.
Ini justru untuk membantu para pelaku usaha atau masyarakat pemilik usaha agar dapat menyelesaikan dan melengkapi periizinan maupun administrasi usahanya. Ketidaklengkapan perizinan atau dokumen non perizinan bisa saja karena faktor tidak memahami persayaratan atau kewajiban secara aturan.
"Terpenting juga kelengkapan izin lingkungan dan dilanjutkan dengan kewajiban pajak dan sebagainya," ujar Azwan lagi.
Azwan juga mencontohkan di Angkasa I, dimana dalam dokumen Badan Lingkungan Hidup serta BPT hanya terdapat 8 unit bangunan di kawasan pergudangan tersebut, sementara dilapangan ditemukan jumlah unit bangunan jauh melebihi dari data yang ada. "Ini yang kita berikan penjelsan dan pembinaan serta pengawasan,"ujar Azwan. (yas)
Komentar Anda :