PT MIG Cabut Gugatan terhadap DKP Pekanbaru
Jumat, 19 Agustus 2016 - 18:45:26 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- PT Multi Inti Guna (MIG) mencabut gugata yang ditujukan kepada Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pekanbaru di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Pencabutan gugatan ini sebelum ada kesepakatan berdamaian antara PT MIG (selaku penggungat) dengan DKP (selaku tergugat).
Hal itu dikatakaan Mediator PN Pekanbaru, Martin Ginting SH yang juga selaku Ketua majelis hakim pada sidang perdata tersebut, kepada, Jumat (19/8/2016).
"Dari agenda mediasi yang kita laksanakan kemarin. PT MIG menyampaikan mencabut gugatannya. Namun demikian, kedua pihak baik penggugat maupun tergugat. Belum ada menyatakan kesepakatan damai," katanya.
Dengan dicabutnya gugatan oleh PT MIG ini, mudah-mudahan pada mediasi pekan depan PT MIG sudah menyampaikan alasan pencabutan gugatannya.
Sebelumnya, PT MIG melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru dan Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait pemberlakukan denda yang diberikan dan pemutusan kontrak yang dinilai secara sepihak oleh Pemko melalui DKP Pekanbaru dalam pengelolaan sampah. (ran)
Komentar Anda :