Wako Firdaus: Sebagai Calon Wako Patahana akan Tetap Hormati Pasal 70 UU Pilkada
Rabu, 24 Agustus 2016 - 10:41:26 WIB
|
Walikota Pekanbaru Firdaus, MT
|
PEKANBARU, Suluhriau- Walikota Pekanbaru H Firdaus, MT mengatakan, sehubungandirinya akan maju sebagai calon walikota di Patahana akan tetap tunduk pada pasal 70 UU Pilkada.
Sejumlah kepala daerah yang akan menjadi calon patahana pada pilkada 2017 merasa dirugikan dengan aturan saat masa kampanye. Sehingga ada yang menempuh uji materi ke mahkamah konstitusi (MK) seperti dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Namun, bagi Walikota Pekanbaru, MT yang juga aka maju pada Pilkada 2017 nanti, selaku petahana katanya tetap menghormati pasal 70 UU Pilkada. Pasal tersebut antara lain mengatur setiap calon kepala daerah berkampanye dalam satu masa waktu/calon petahan kepala daerah diwajibkan mengajukan cuti untuk berkampanye.
Alasan Firdaus, aturan cuti dibuat tidak mengurangi masa bhakti kepala daerah. Walaupun tidak mendukung langkah Ahok yang mengajukan uji publik (judicial review) tentang pasal soal cuti kampanye, tapi politisi Demokrat ini tidak pula mendukung, sebagai semua aturan berlaku bagi semua calon, khususnya petahana.
Firdaus menambahkan, cuti masa kampanye merupakan hak setiap kepala daerah, sehingga kepala daerah bisa memilih mengambil cuti atau tidak dan hal tersebut dimanfaatkan saat masa kampanye pilkada. (slt)
Komentar Anda :