Kasus Prostitusi Gay,
99 Anak Terlibat Prostitusi Gay, Komisi VIII DPR Minta Pelaku Dihukum Berat
Kamis, 01 September 2016 - 10:03:50 WIB
JAKARTA, Suluhriau- Sebanyak 99 anak di bawah umur terlibat kasus prostitusi untuk pelanggan gay. Pimpinan Komisi VIII DPR Abdul Malik Haramain meminta agar aparat menghukum seberat-beratnya sang muncikari, tersangka AR, dan pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.
"Perdagangan anak-anak adalah salah satu yang disebut dalam UU perlindungan anak sebagai kejahatan luar biasa. Karena itu orang-orang yang memperjualkan anak-anak di bawah umur itu harus dihukum," ungkap Abdul saat dilasir detikcom, Kamis (1/9/2016).
Hukuman bagi para pelaku yang memperdagangkan anak di bawah umur disebutnya harus sesuai dengan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindunga Anak yang telah diperbaharui dalam UU Nomor 35 tahun 2014.
Terlebih Presiden Joko Widodo juga sudah mengeluarkan Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Perlindungan Anak yang mengatur hukuman pidana hingga hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau penjara minimal 10 dan maksimal 20 tahun.
"Maka aparat harus benar-benar memperoses dan menghukum seberat-beratnya. Banyak referensi untuk menjerat para pelaku," ujar Abdul.
Tak hanya itu, ia pun meminta aparat bekerja cepat untuk mengusut sindikat yang terlibat dalam kasus prostitusi bagi kaum gay itu. Abdul menyatakan para pengguna jasa anak-anak di bawah umur juga sudah sepantasnya ikut dijerat dan dipidana.
"Semua pihak-pihak yang terlibat termasuk pengguna jasa harus dihukum. Mulai dari orang yang mengorganisir sampai usernya harus dihukum berat. Karena mereka masuk dalam klausul perdagangan anak-anak," kata dia.
Dalam kasus prostitusi anak itu, Abdul melihat kurangnya pengawasan orang tua terhadap anak-anak. Menurut Wakil Ketua Komisi yang membidangi anak ini, tak menutup kemungkinan adanya orang tua yang mengetahui anak mereka bekerja untuk menjadi pemuas nafsu kaum gay.
"Kalau orangtuanya sadar (tahu anaknya terlibat dalam prostitusi) maka itu masuk pada pihak yang bertanggungjawab. Perlu ada penegakkan hukum," sebut Abdul.
"Pemerintah harus melakukan tindakan melalui Kemensos dan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kepada orang tua yang tahu. Apapun alasannya, apakah itu terpaksa, itu tidak bisa dibenarkan," imbuh politisi PKB tersebut.
Dalam UU Perlindungan Anak, orang tua yang mempekerjakan anak di bawah umur dapat dijerat dalam hukum pidana. Untuk itu, Kemensos pun diharap dapat lebih meningkatkan sosialisasi kepada warga.
"Apapun alasannya tidak boleh mempekerjakan anak di bawah umur apalagi pekerjaan tidak wajar seperti itu. Harus ada sosialisasi, penyadaran. Kemensos harus memfasilitasi agar orang tua benar-benar sadar dan hati-hati," ujar Abdul.
Komisi VIII pun meminta agar Kemensos terus memberikan pendampingan bagi para korban. Abdul juga mengingatkan agar pemerintah melakukan penyusuran terhadap para pelaku pengguna jasa prostitusi anak bagi kaum gay tersebut. Ia khawatir ada user yang juga masih di bawah umur.
"Korban harus di-recovery, bisa dalam bentuk fisik kalau ada kerusakan, lalu recovery psikologis yang juga diatur di UU dan Perppu," terang dia.
"Ada kewajiban negara untuk memfasilitasi korban. Kalau pelakunya di bawah umur, juga perlu ada rehabilitasi," pungkas Abdul.
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung pemerintah agar bersikap tegas terhadap kasus prostitusi gay yang melibatkan anak di bawah umur, sebagaimana yang dikuak oleh Badan Reserse Kriminal Polri. KPAI mendorong pemerintah memberlakukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Perlindungan Anak agar pelaku prostitusi itu bisa dihukum mati.
"Germo yang jadi pelaku serta kaum gay yang jadi pelanggannya perlu dikenakan Pasal 81 Perppu 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman pidana hingga hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau penjara mnimal 10 dan maksimal 20 tahun. Pelaku adalah residivis yang atas kejahatan serupa, korbannya lebih dari satu, sehingga terpenuhi unsur pemberatan. Si pencabul harus dikejar. Ini ada semacam manajemennya. Jaringan dan sindikatnya harus dibongkar," ujar Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya, Kamis (1/9/2016).
Niam mengungkapkan kembali keterangan yang diperoleh Polisi, bahwa ada 99 korban kejahatan seksual yang diungkap di akhir Agustus 2016 itu. Ini adalah 'alarm' untuk semua pihak bahwa kejahatan seksual memang perlu ditangani serius.
"Ini harus dijadikan momentum untuk memerangi kejahatan seksual pada anak, sekaligus wujud konkret dukungan atas kebijakan Presiden yang menegaskan kejahatan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa, dan memelopori dengan menerbitkan Perppu," kata Niam yang juga dosen Pascasarjana UIN Jakarta ini.
KPAI dan Bareskrim Polri melakukan koordinasi. Terungkap, banyak komunitas gay menyasar anak-anak, disebut sebagai komunitas gay brondong dan terkuak ada di Bogor, Jawa Barat itu. KPAI ingin agar anak-anak korban ini segera direhabilitasi agar terhindar dari penyimpangan seksual. "Perlu langkah cepat untuk pemulihan agar tidak terus dalam penyimpangan. Jika tdak ditangani serius, potensial untuk menjadi pelaku," kata Niam.
Prostitusi anak untuk Gay ini Kasus ini terungkap bermula dari Tim Subdit Cyber Crime Dit Tipideksus yang menemukan ada akun facebook yang menjajakan bocah lelaki untuk kaum gay pada awal Agustus lalu.
Sumber: detik.com | Editor: Jan
Komentar Anda :