Kritik SOTK Riau, Pansus SOTK Kalbar Dibalas Kritik oleh Kabiro Ortal Pemrov Riau
Selasa, 06 September 2016 - 16:20:46 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Peristiwa ini sedikir menggelitik. Pasalnya, tamu datang studi banding ikut mengkritik. Akhirnya, tamupun kena semprot.
Ini terjadi saat pertemuan pansus I Pembahasan Ranperda tentang pembentukan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) Provinsi Kalimantan Barat, ke Pemrov Riau, Selasa (6/9/2016).
Saat itu, kedatangan rombongan dari Kalbar ini disambut Asisten III Setdaprov Riau, Edy Kusdarwanto dan Kepala Biro Ortal Pemrov Riau, Jonli. Pertemuan diadakan di ruanga Auditorium menara lancang Kuning, Kantor Gubernur Riau.
Pertama Pansus Ranperda SOTK Kalbar menelaskan datang ke Riau untuk mempelajari SOTK. Salah satunya membahas tentang penggabungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sesuai dengan PP 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
Lalu sebagai tuan rumah, Kabiro Ortal Jonli dalam menjelaskan, Pemprov Riau dalam beberapa tahun belakangan sudah melakukan perampingan jumlah SKPD dengan menggabungkannya.
Salah satunya menggabungkan Dinas Peternakan dan Dinas Pertanian menjadi Dinas Pertanian dan Peternakan. Tak hanya itu, Pemprov Riau juga membentuk Badan Pengelola Aset dan keuangan Daerah (BPKAD) yang merupakan gabungan dari Biro Perlengkapan dan Biro Keuangan.
Penggabungan ini kata Jonli, sebagai bentuk Penataan Organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien
Entah apa pertimbangan pihak tamu, setelah mendapat penjelasan, salah seorang Anggota Pansus SOTK Kalbar mencoba memberikan pendapatnya.
Lantas Ia menilai penggabungan Dinas Perternakan dengan Pertanian sebuah kesalahan dan melanggar Undang-Undang. Alasanya katanya, tugas pokok kedua Dinas ini sangat berbeda, sehingga rawan dan berdampak terhadap kepentingan masyarakat banyak.
Namun, pendapat ini dapat komentar takalah pedas, dari Kepala Biro Ortal, Jonli. "Begitu, kita tidak mungkin melawan pemerintah kan, hal ini sudah di bicarankan sebelumnya di Jakarta dan langsung dengan Gubernur Kalimantan Barat. Bapak kesini jangan mengomentari kami, kalau kami kesana (Kalbar,red) baru bapak komentari, sekali lagi saya minta maaf," cetus Jonli.
PP 16 tahun 2016 sendiri mengatur tentang SOTK yang efisien dan efektif. Hal ini membuat pemerintah Daerah harus melakukan perampingan sejumlah SKPD. (has)
Komentar Anda :