Disidang Tipiring, Pengadilan Jatuhkan Sanksi Denda pada 8 Gelper di Pekanbaru
Kamis, 08 September 2016 - 09:30:30 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan sanksi dan denda dengan tindak pidana ringan (tipiring) pada pemilik usaha arena gelanggang permainan (gelper) di Pekanbaru.
Sanksi denda atau hukuman percobaan dijatuhkan pada 8 gelper dari hasil pemeriksaan acara penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru awal September lalu.
Usaha ini dikenakan denda atau hukuman percobaan atas karena terbukti melanggar batas waktu operasional yang ditentukan pemerintah daerah.
Sidang secara terpisah dalam perkara tipiring ini Rabu, (7/9/2016) dipimpin dua hakim tunggal.
Pada sidang yang dipimpin hakim Suhannudin SH, Empat pemilik gelper, Arena Start, 88 Gane dan Star Game dikenakan hukuman denda sebesar Rp 4 juta subsider 5 hari. Sedangkan Bingo dikenakan hukuman 1 bulan percobaan
Sedangkan sidang tipiring yang dipimpin hakim Elfian, arena gelper Super Star di Jalan Riau, Golden 9 Game, XP Game di Jalan Sudirman dan Fantasi Game.
Keempat pemilik gelper, Rudi Candra alias Rudi (Super Star), Hendrik (Golden 9 Game), Candra Legio alias Candra (Fantasi Game) dan Dodi Syaputra (XP Game), dikenakan hukuman denda sebesar Rp2 juta atau subsider dua hari kurungan.
Para pemilik gelper ini didakwa melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002. Sedangkan, sesuai Perda Pemko Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002, batas jam operasional gelper di Pekanbaru adalah pukul 22.00 WIB. Namun, gelper tersebut masih beroperasi pada pukul 24.00 hingga dini hari. (slt)
Komentar Anda :