Bakal Paslon Independen Mendaftar ke KPU dengan Syarat Dukungan Perbaikan
Minggu, 11 September 2016 - 11:31:18 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Walaupun jumlah dukungan bakal pasangan calon saat ini belum
memenuhi untuk ditetapkan sebagai calon kepala daerah dari jalur perseorangan.
Namun bakal paslon itu tetap harus mendaptar di KPU dengan syarat dukungan perbaikan.
Hal tersebut dikatakan anggota KPU Pekanbaru Mai Andri. Menurutnya, dalam rapat pleno KPU Pekanbaru, penetapan jumlah dukungan pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil rapat pleno tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Berdasarkan tahapan pilkada serentak 2017, bakal paslon independen bahkan tetap diperkenankan endaftarkan diri pada 21-23 September mendatang dengan syarat melakukan dukungan perbaikan.
Bertetapan dengan masa pendaftaran tersebut,bakal calon perseorangan diberikan
kesempatan untuk menuntaskan dukungan perbaikan yaitu menyerahkan dua kali lipat jumlah data KTP dari yang dibutuhkan.
Selanjutnya akan dilakukan verivikasi kedua namun waktunya lebih singkat dari pada verifikasi sebelumnya.
Anggota KPU Pekanbaru, Mai Andri menegaskan, jika pada verifikasi perbaikan bakal calon
independen tidak menemui masalah dan jumlah data KTP-nya bisa mencapai syarat minimal, maka kpu akan menetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah bersamaan dengan penetapan pasangan calon dari jalur partai politik. (slt)
Komentar Anda :