Bakal Paslon Independen Diberi Waktu 19 Hari Lengkapi Kekurangan Dukungan
Selasa, 13 September 2016 - 20:29:01 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Bakal pasangan calon dari jalur independi hanya diberikan waktu selama 19 hari atau hingga 1 Oktober 2016 untuk melengkapi kekurangan syarat dukungan.
Jika tidak bisa menggunakan waktu tersebut, pupuslah harapan untuk bisa ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah pada pilkada serentak tahun 2017.
Anggota KPU Pekanbaru Mai Andri menjelaskan, dari hasil rapat pleno tingkat KPU Pekanbaru tidak ada bapaslon yang memenuhi syarat dukungan minimal 47.041, untuk ditetapkan sebagai paslon sebagaimana hasil verifikasi faktual terhadap dukungan yang diserahkan tiga bapaslon.
Dari hasil rekapitulasi, pasangan Syahril-Said Zohrin hanya mendapat dukungan 30.700, Herman Nazar-Devi Warman 27.784 dan pasangan Ali Syahbana-Kander hanya 15.582.
Sementara berdasarkan verifikasi faktual terhadap dukungan tiga pasangan bakal calon perseorangan pilkada kampar 2017 yang dilakukan komisi pemilihan umum (KPU) Kampar, pasangan Rachmat jevary juniardo - khairuddin siregar berada di posisi aman, mendapat dukungan 74.838, jauh di atas syarat minimal dukungan yang ditetapkan kpu yakni 40.863.
Menurut Ketua KPU Kampar Yatarullah, bakal Paslon Alfisyahri-Asbin Wibowo didukung 28.491 dan bapalon jawahir - bardansyah harahap didukung 34.509, sehingga jumlah dukungan kedua bapaslon tersebut berada di bawah syarat minimal jumlah dukungan ketetapan KPU. (slt)
Komentar Anda :