BK DPD: Sesuai Tatib, Irman Gusman Harus Diberhentikan Sebagai Ketua DPD
Senin, 19 September 2016 - 13:47:29 WIB
JAKARTA, Suluhriau- Badan Kehormatan DPD menggelar rapat nanti malam dengan agenda memberhentikan Ketua DPD Irman Gusman. BK sudah punya pertimbangan untuk melengserkan Irman.
"Sudah ada perintah tata tertib yang kalau seorang tersangka diberhentikan dari jabatannya. Itu di Pasal 52 tata tertib 2016. Tata tertib lama juga begitu, sama saja," kata Ketua BK DPD RI AM Fatwa kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/8/2016).
Irman Gusman akan diberhentikan sebagai ketua DPD karena sudah jadi tersangka kasus kuota impor gula. Namun ia masih menjadi anggota dPD sampai jadi terdakwa.
"Diberhentikan dari jabatan kalau tersangka. Kalau dari keanggotaan (diberhentikan) kalau terdakwa. Saya menunggu Irman mengundurkan diri sebenarnya.," kata politikus senior ini.
Terkait hal ini BK DPD sudah membentuk tim pencari fakta. "Tapi saya pikir perkara ini dulu, itu nomor dua," kata Fatwa.
Fatwa tak sepakat dengan sejumlah anggota DPD yang meminta penahanan Irman ditangguhkan. "Saya sebenarnya tertawa untuk yang begitu. Yang paling dulu kenal Irman ini saya. Dia keluarga Muhammadiyah, saya Muhammadiyah mestinya saya lebih sangat bersedih. Tapi aturan itu harus ditegakkan," tegas Fatwa. (dtc)
Komentar Anda :