DPRD Proses Surat PAW Fikri Wahyudi
Jumat, 23 September 2016 - 09:57:18 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Setelah sempat dipertanyakan pihak pengurus Partai NasDem, DPRD proses surat PAW anggota DPRD Pekanbaru Fikri Wahyudi Hamdani.
"Kita sudah kirim surat ke DPP NasDem terkait ini," ujar Kabag Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Pekanbaru Kamis, (22/9/2016).
Diakuinya, sebelumnya, ada pengurus DPD NasDem Pekanbaru mempertanyakan masalah langsung ke dewan. Permintaan DP Partai NasDem untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) Fikri Wahyudi agar segera diproses.
Dikatakan Adwiar, masalah selama ini belum diproses lantaran, Fikri mengajukan keberatan. Sehingga dirasa perlu menunggu hasil dari pengajuan keberatan itu.
Namun, dengan kedatangan pihak Partai NasDem mepertanyakan hal ini, DPRD sudah mengrim surat ke DPD intinya memberitahukan soal PAW ini, dan DPRD harus menunggu jawaban dari DPD lagi.
Seperti diberitakan, Wakil Ketua Bidang Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi DPD NasDem Pekanbaru Rahmad Risadi, SH soal PAW Fikri sudahsesuai dengan Pasal 406 ayat 2 dan Undang undang nomor 2014 tentang MD-3 telah mengatur dua sesi.
Pemberhentian antar waktu dan pergantian antar waktu. Dalam sesi pemberhentian antar waktu itu, apabila DPR, DPRD Provinsi dan Kota/Kabupaten mendapatkan usulan pemberhentian antarawaktu, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak surat itu diterima, pihak pimpinan dewan harus menyampaikannya kepada gubenur melalui walikota atau bupati untuk memperoleh peresmian pemberhentian.
Setelah itu, gubernur paling lambat selama 14 hari telah mengeluarkan surat pemberhentian secara resmi sejak dterima surat usulan tersebut.
Soal masih menunggu putusan tetap pengadilan (inkrah) terkait gugatan yang diajukan Fikri Wahyudi, itu sah sah saja.
Menurut Rahmad, upaya hukum itu bisa dilakukan dua jalur. Pertama, karena ada perbuatan melawan hukum Fikri Wahyudi bisa saja menggugat DPP Partai NasDem ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Lazimnya, proses di PN Pekanbaru itu paling lambat dua minggu proses administrasinya. Setelah itu dipanggil lah para pihak yang berperkara, tergugat dan penggugat menghadapi Mejelis Hakim,'' jelas Rahmad yang juga pengacara.
Masalahnya, sudah lebih tiga bulan (23 Mei 2016) surat permintaan PAW sampai ke DPRD, tapi belum juga ada endingnya. (prt)
Komentar Anda :