Sidang Kasus Korupsi Dana Bansos,
Mantan Bupati Bengkalis Dituntut 8,5 Tahun
Selasa, 27 September 2016 - 20:11:28 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Kabag Keungan Azrafiani Aziz Rauf dinyatakan jaksa secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memperkaya orang lain, dalam hal penyaluran dana bantuan sosial (bansos).
Atas perbuatan kedua terdakwa, merugikan negara Rp31 miliar. Keduana dituntut hukuman masing masing 8 tahun 6 bulan penjara.
"Menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing masing selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yusuf Luqita SH dan Budi Fitriadi SH, pada sidang yang digelar Selasa (27/9/16) sore.
Dalam amar tuntutan tersebut, kedua terdakwa yang terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang (UU) Tipikor, nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP ayat 1 tersebut. Tidak dibebani membayar kerugian negara. Karena kedua terdakwa tidak terbukti menikmati dana bansos tersebut.
Atas tuntutan hukuman yang dijatuhkan JPU tersebut. Kedua terdakwa berencana akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikut.
Selanjutnya, Marsudin Nainggolan SH, selaku ketua majelis hakim pada Pengadilan Tipikor yang menyidangkan perkara itu. Menunda sidang dan dilanjutkan sidang berikutnya pekan depan.
Seperti diketahui, Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz Rauf, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Bengkalis, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, atas perkara korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis.
Herliyan Saleh secara bersama sama dengan Asmaran Hasan (alm), selaku Sekdakab Bengkalis. Kemudian Azrafiani Aziz Rauf alias Haji Oton, serta mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis, Jamal Abdillah (telah divonis) dan empat mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmiz (juga telah divonis).
Herliyan Saleh didakwa, selaku Bupati Bengkalis priode 2010-2015, pada tahun 2012, melalui Pemkab Bengkalis, membentuk tim menganggarkan dana bantuan hibah atau bansos sebesar Rp 272 miliar, untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bengkalis.
Dalam perjalanannya, dana bantuan sebesar Rp272 miliar tersebut, disalahgunakan. Sehingga terjadinya kerugian negara sebesar Rp 31 miliar lebih. (slt)
Komentar Anda :