RUU Terorisme Akan Izinkan Aparat Sebulan Tangkap Orang Tanpa Status
Senin, 03 Oktober 2016 - 10:10:28 WIB
JAKARTA, Suluhriau- RUU Terorisme terus digodok di DPR. Salah satu pasal yang dinilai mengancam hak asasi manusia (HAM) rakyat adalah kewenangan aparat untuk menangkap orang selama 1 bulan tanpa alasan.
Pasal yang dinilai membahayakan itu tertuang dalam Pasal 28 RUU Teorisme yang berbunyi:
Penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga keras melakukan tindak pidana terorisme dalam waktu paling lama 30 hari.
"Itu berbahaya sekali, terlalu longgar dan berpotensi menjadi pelanggaran HAM," kata ahli hukum pidana Prof Dr Hibnu Nugroho dilansir detik.com, Senin (3/10/2016).
Saat ini, untuk pidana biasa diberi waktu 1x24 jam dan setelah itu aparat harus menetapkan statusnya. Bila tidak, maka ia harus dilepaskan.
Belakangan terjadi pergeseran yaitu untuk kasus narkoba menjadi 3x24 jam dan terakhir kasus terorisme menjadi 7x24 jam. Dengan ditambahnya waktu dari 7x24 jam menjadi 30x24 jam, maka akan berpotensi terjadi tindak abuse of power.
"Nantinya, jangan-jangan penegakan hukum tidak profesional, gegabah. Jangan-jangan nanti ditangkapin semua," ucap Hibnu.
Bila hal di atas disetujui, juga menabrak dua prinsip, yaitu prinsip akuntabilitas dan prinsip efektivitas. Padahal, aparat dalam bertindak diminta untuk hati-hati, mengantongi alat bukti yang cukup dan efektif saat menangkap orang sehingga tidak terjadi pelanggaran HAM.
"Alasan bahwa terorisme itu kejahatan yang luar biasa kemudian dijadikan alasan menangkap orang selama 30 hari, itu tidak bisa dijadikan dasar. Aparat harus melakukan tindakan dengan cara yang terukur," pungkas Hibnu.
Saat ini, RUU Terorisme masih digodok di DPR.
Sumber: detik.om | Editor: Jandri
Komentar Anda :