Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Nasional
RUU Terorisme Akan Izinkan Aparat Sebulan Tangkap Orang Tanpa Status
Senin, 03 Oktober 2016 - 10:10:28 WIB

JAKARTA, Suluhriau- RUU Terorisme terus digodok di DPR. Salah satu pasal yang dinilai mengancam hak asasi manusia (HAM) rakyat adalah kewenangan aparat untuk menangkap orang selama 1 bulan tanpa alasan.

Pasal yang dinilai membahayakan itu tertuang dalam Pasal 28 RUU Teorisme yang berbunyi:

Penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga keras melakukan tindak pidana terorisme dalam waktu paling lama 30 hari.

"Itu berbahaya sekali, terlalu longgar dan berpotensi menjadi pelanggaran HAM," kata ahli hukum pidana Prof Dr Hibnu Nugroho dilansir detik.com, Senin (3/10/2016).

Saat ini, untuk pidana biasa diberi waktu 1x24 jam dan setelah itu aparat harus menetapkan statusnya. Bila tidak, maka ia harus dilepaskan.

Belakangan terjadi pergeseran yaitu untuk kasus narkoba menjadi 3x24 jam dan terakhir kasus terorisme menjadi 7x24 jam. Dengan ditambahnya waktu dari 7x24 jam menjadi 30x24 jam, maka akan berpotensi terjadi tindak abuse of power.

"Nantinya, jangan-jangan penegakan hukum tidak profesional, gegabah. Jangan-jangan nanti ditangkapin semua," ucap Hibnu.

Bila hal di atas disetujui, juga menabrak dua prinsip, yaitu prinsip akuntabilitas dan prinsip efektivitas. Padahal, aparat dalam bertindak diminta untuk hati-hati, mengantongi alat bukti yang cukup dan efektif saat menangkap orang sehingga tidak terjadi pelanggaran HAM.

"Alasan bahwa terorisme itu kejahatan yang luar biasa kemudian dijadikan alasan menangkap orang selama 30 hari, itu tidak bisa dijadikan dasar. Aparat harus melakukan tindakan dengan cara yang terukur," pungkas Hibnu.

Saat ini, RUU Terorisme masih digodok di DPR.

Sumber: detik.om | Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat