Sabtu, 21 September 2024 Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil | Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
 
 
☰ Nasional
RUU Terorisme Akan Izinkan Aparat Sebulan Tangkap Orang Tanpa Status
Senin, 03 Oktober 2016 - 10:10:28 WIB

JAKARTA, Suluhriau- RUU Terorisme terus digodok di DPR. Salah satu pasal yang dinilai mengancam hak asasi manusia (HAM) rakyat adalah kewenangan aparat untuk menangkap orang selama 1 bulan tanpa alasan.

Pasal yang dinilai membahayakan itu tertuang dalam Pasal 28 RUU Teorisme yang berbunyi:

Penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga keras melakukan tindak pidana terorisme dalam waktu paling lama 30 hari.

"Itu berbahaya sekali, terlalu longgar dan berpotensi menjadi pelanggaran HAM," kata ahli hukum pidana Prof Dr Hibnu Nugroho dilansir detik.com, Senin (3/10/2016).

Saat ini, untuk pidana biasa diberi waktu 1x24 jam dan setelah itu aparat harus menetapkan statusnya. Bila tidak, maka ia harus dilepaskan.

Belakangan terjadi pergeseran yaitu untuk kasus narkoba menjadi 3x24 jam dan terakhir kasus terorisme menjadi 7x24 jam. Dengan ditambahnya waktu dari 7x24 jam menjadi 30x24 jam, maka akan berpotensi terjadi tindak abuse of power.

"Nantinya, jangan-jangan penegakan hukum tidak profesional, gegabah. Jangan-jangan nanti ditangkapin semua," ucap Hibnu.

Bila hal di atas disetujui, juga menabrak dua prinsip, yaitu prinsip akuntabilitas dan prinsip efektivitas. Padahal, aparat dalam bertindak diminta untuk hati-hati, mengantongi alat bukti yang cukup dan efektif saat menangkap orang sehingga tidak terjadi pelanggaran HAM.

"Alasan bahwa terorisme itu kejahatan yang luar biasa kemudian dijadikan alasan menangkap orang selama 30 hari, itu tidak bisa dijadikan dasar. Aparat harus melakukan tindakan dengan cara yang terukur," pungkas Hibnu.

Saat ini, RUU Terorisme masih digodok di DPR.

Sumber: detik.om | Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  • Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    02 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    03 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    04 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    05 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    06 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    07 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    08 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    09 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    10 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    11 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    12 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    13 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    14 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    15 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    16 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    17 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    18 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    19 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    20 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    21 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
    22 Diskominfo Natuna Stuban ke Diskominfo Kota Bandung, Sharing untuk Peningkatan Tipe C ke B
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat