Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Nasional
RUU Terorisme Akan Izinkan Aparat Sebulan Tangkap Orang Tanpa Status
Senin, 03 Oktober 2016 - 10:10:28 WIB

JAKARTA, Suluhriau- RUU Terorisme terus digodok di DPR. Salah satu pasal yang dinilai mengancam hak asasi manusia (HAM) rakyat adalah kewenangan aparat untuk menangkap orang selama 1 bulan tanpa alasan.

Pasal yang dinilai membahayakan itu tertuang dalam Pasal 28 RUU Teorisme yang berbunyi:

Penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga keras melakukan tindak pidana terorisme dalam waktu paling lama 30 hari.

"Itu berbahaya sekali, terlalu longgar dan berpotensi menjadi pelanggaran HAM," kata ahli hukum pidana Prof Dr Hibnu Nugroho dilansir detik.com, Senin (3/10/2016).

Saat ini, untuk pidana biasa diberi waktu 1x24 jam dan setelah itu aparat harus menetapkan statusnya. Bila tidak, maka ia harus dilepaskan.

Belakangan terjadi pergeseran yaitu untuk kasus narkoba menjadi 3x24 jam dan terakhir kasus terorisme menjadi 7x24 jam. Dengan ditambahnya waktu dari 7x24 jam menjadi 30x24 jam, maka akan berpotensi terjadi tindak abuse of power.

"Nantinya, jangan-jangan penegakan hukum tidak profesional, gegabah. Jangan-jangan nanti ditangkapin semua," ucap Hibnu.

Bila hal di atas disetujui, juga menabrak dua prinsip, yaitu prinsip akuntabilitas dan prinsip efektivitas. Padahal, aparat dalam bertindak diminta untuk hati-hati, mengantongi alat bukti yang cukup dan efektif saat menangkap orang sehingga tidak terjadi pelanggaran HAM.

"Alasan bahwa terorisme itu kejahatan yang luar biasa kemudian dijadikan alasan menangkap orang selama 30 hari, itu tidak bisa dijadikan dasar. Aparat harus melakukan tindakan dengan cara yang terukur," pungkas Hibnu.

Saat ini, RUU Terorisme masih digodok di DPR.

Sumber: detik.om | Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat