Kasus Penggandaan Uang di Pekanbaru, Mahasiswa Tertipu Rp 63 Juta
Jumat, 07 Oktober 2016 - 11:28:40 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Fenomena penggandaan uang tidak hanya terjadi di kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Tapi juga terjadi di Pekanbaru.
Atas kasus ini seorang mahasiswa bernama Kus Hendra (25) tertipu. Ia memberikan uang Rp 63 juta kepada dukun yang mengaku bisa menggandakan uang. Karena merasa tertipu, korban lalu melapor ke polisi.
Hal itu diungkapkan Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Letman kepada wartawan, Jumat (7/10/2016).
Letman menjelaskan, awalnya mahasiswa tersebut telah membuat laporan ke Polresta Pekanbaru karena merasa telah tertipu dalam penggandaan uang.
Korban menyebutkan, kata Letman, dia awalnya mengenal pria inisial APK (35) yang mengaku sebagai orang yang bisa mengobati secara alternatif.
Selain itu, APK juga mengaku kepada korban bisa menggandakan uang. Pelaku membuka praktik pengobatan alternatif di Jl Manunggal Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
"Korban percaya bila APK bisa menggandakan uang. Sehingga korban menyerahkan uang hasil jerih payahnya Rp63 juta secara bertahap," kata Letman.
Namun janji sang dukun yang bisa menggandakan uang ternyata tidak pernah terwujud. Merasa kesal dan tertipu, akhirnya mahasiswa ini melaporkan hal itu ke polisi.
"Kita sudah menerima laporan dugaan penipuan. Tim Polresta Pekanbaru masih mengembangkan kasus ini," tutup Letman. (jan)
Komentar Anda :