Sabtu, 21 September 2024 Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil | Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
 
 
☰ Nasional
KIP Menangkan Gugatan KontraS Soal Munir, Ini Pertimbangan Majlis
Senin, 10 Oktober 2016 - 21:05:35 WIB

TERKAIT:

JAKARTA, Suluhriau- Sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) memenangkan gugatan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).

Dalam putusannya, Sekretariat Negara diminta untuk membuka dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) pembunuhan Munir Said Thalib.

Majelis hakim yang diketuai oleh Evy Trisulo memutuskan hasil investigasi TPF pembunuhan Munir merupakan dokumen yang bisa diakses publik. Berikut pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara dengan nomor register 025/IV/KIP-PS-2016 itu.

Sekretariat Negara (Setneg) merupakan lembaga publik yang dilindungi konstitusi dn dibiayai anggaran negara. Sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi pasal 7 ayat 2 dan 4 lembaga publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan. Dalam pasal itu juga diatur mengenai badan publik wajib menginfokan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas hak setiap orang atas informasi publik.

"Majelis berpendapat bahwa ketidaktersediaan informasi TPF kasus Munir tidak melepaskan kewajiban termohon untuk menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan dan mengumumkan informasi berupa pernyataan, keterangan dan gagasan dan tanda- tanda yang mengandung nilai dan pesan. Baik dari data atau fakta yang penjelasannya bisa dilihat, didengar dan dibaca yang bisa diakses dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik maupun non elektronik terhadap sengketa a quo," kata Evy saat persidangan di Gedung PPI, Jakarta Pusat, Senin (10/10/2016).

Terkait sengketa informasi publik, majelis hakim menilai pembentukan TPF dilindungi oleh konstitusi. Hal ini dibuktikan dengan ditekennya Keputusan Presiden no 111 tahun 2004.

"Hal ini dibuktikan dengan adanya kepres selaku kepala pemerintahan sebagaimana tertuang dalam kepres 111 tahun 2004. Menimbang bahwa diterbitkannya kepres tersebut, majelis berpendapat kebijakan kepala pemerintahan yang memiliki dampak keadilan dan kepentingan publik maka kepres a quo bagian dari kebijakan publik yang wajib diketahui publik. Sebagaimana diatur dalam pasal 3 huruf a UU KIP," tambahnya.

Adanya Kepres tersebut menunjukkan dibentuknya TPF pembunuhan Munir sebagai bagian dari kebijakan publik yang dikeluarkan oleh presiden. Oleh karenanya majelis hakim menimbang ada kerugian yang dialami publik jika hasil investigasi TPF kasus Munir tidak diumumkan.

"Majelis berpendapat bahwa ketentuan yang termaktub dalam kebijakan publik yang dimaksud tidak diketahui oleh publik maka akan ada kerugian yang dialami publik yaitu tidak terpenuhinya hak publik untuk mengetahui proses dan alasan pengambilan keputusan publik sebagaimana diatur pasal 3 UU KIP," beber Evy.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dan fakta persidangan sesuai UU KIP, lembaga negara wajib menyediakan informasi publik yang akurat dan tidak menyesatkan dan ada sanksi yang harus dijalankan bila lembaga negara tidak melaksanakan kewajibannya.

Dalih pihak Setneg yang tidak menyimpan dokumen hasil investigasi TPF pun dipatahkan karena sebagai lembaga publik Setneg harus terbuka. Pihak Setneg pun diwajibkan harus membuka informasi kepada publik.

"Menimbang fakta persidangan termohon tidak menguasai dan memiliki informasi terkait hasil TPF kasus Munir.bahwa PPID Kemensetneg wajib mengumumkan seluruh informasi publik termasuk pernyataan termohon termasuk anggapan atas sengketa a quo terhadap publik," jelasnya.

Berdasarkan pertimbangan inilah majelis hakim kemudian memutuskan bahwa hasil TPF pembunuhan Munir adalah informasi yang wajib diumumkan untuk publik. Dengan keputusan ini Setneg wajib mengumumkan informasi tersebut melalui media elektronik maupun non elektronik yang dikelola termohon.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menjalankan sesuai UU KIP berkekuatan hukum tetap," tukas Evy.

Sumber: detik.com | Editor: Khairul




 
Berita Lainnya :
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  • Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    02 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    03 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    04 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    05 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    06 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    07 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    08 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    09 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    10 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    11 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    12 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    13 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    14 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    15 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    16 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    17 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    18 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    19 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    20 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    21 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
    22 Diskominfo Natuna Stuban ke Diskominfo Kota Bandung, Sharing untuk Peningkatan Tipe C ke B
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat