Korupsi Dana Bansos,
Herliyan Saleh dan Kabag Keuangan Bengkalis Divonis 1,5 Tahun
Selasa, 11 Oktober 2016 - 17:40:58 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Kabag Keuangan Bengkalis Azrafiani Aziz divonis 1,5 tahun penjara oleh Majlis Hakim Tipikor PN Pekanbaru, Selasa, (11/10/2016)
Vonis ini jauh di bawah tuntutan jaksa yakni dengan hukuman pidana penjara masing masing selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp500.000 atau subsider 6 bulan kurungan.
"Menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara masing masing selama 1 tahun dan 6 bulan penjara," ucap majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan SH.
Selain vonis hukuman, kedua terdakwa juga dikenakan hukuman denda. Herliyan Saleh dikenakan hukuman denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan. Sementara, terdakwa Azrafiani dijatuhi hukuman denda sebesar Rp100 juta subsider 1 bulan.
Dalam putusan tersebut, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang Undang (UU) Tipikor, nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP ayat 1.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yusuf Luqita SH, Reza Fahlevi SH dan Budi Fitriadi SH, menyatakan pikir pikir selama sepekan, apakah banding atau menerima.
Perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Undang Undang (UU) Tipikor, nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP ayat 1.
Terdakwa Herliyan Saleh, selaku Bupati Bengkalis priode 2010-2015. Pada tahun 2012, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, membentuk tim menganggarkan dana bantuan hibah atau bansos sebesar Rp 272 Miliar, untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bengkalis.
Dalam perjalanannya, dana bantuan sebesar Rp272 miliar tersebut, disalahgunakan alias fiktif. Sehingga terjadinya kerugian negara sebesar Rp 31 miliar lebih. (jan)
Komentar Anda :