Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Nasional
Baru Dibacakan Seperempat, Sidang Pembacaan Pledoi Jessica Diskors
Rabu, 12 Oktober 2016 - 19:39:14 WIB

JAKARTA, Suluhriau- Tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso menyiapkan pledoi setebal 3 ribu halaman. Sidang pun diskors saat pembelaan itu baru dibaca seperempatnya.

"Pledoi yang kita punya kisaran 4.000 halaman tapi yang kita baca hanya bagian pentingnya saja," ungkap ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).

Sidang terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu akan dilanjutkan kembali setelah pukul 19.00 WIB. Kuasa hukum Jessica kembali akan membacakan nota pembelaan.

"Sabar saja, ini baru 1/4 dari pledoi yang rencananya akan kita bacakan. Baru sekitar 70 halaman yang kita baca," kata Otto.

Pledoi yang dibacakan tim kuasa hukum Jessica itu disebutnya merupakan pledoi yang ekstrem. Otto mengatakan itu bagai dua kutub yang berbeda dengan dakwaan jaksa.

"Kalau jaksa bilang ada sianida, kita bilang tidak ada. Kalau jaksa bilang ada yang melihatc(saksi), kita bilang tidak ada. Poin terpenting adalah kita sudah bisa buktikan bahwa dalam tubuh korban tidak ada sianida," sebutnya.

"Karena ada gelas yang berisi kopi yang katanya ada sianida di dalamnya tapi faktanya tidak menunjukkan seperti itu karena setelah 70 menit Mirna meninggal, tidak ditemukan sianida dalam tubuh Mirna," imbuh Otto.

Atas dasar itu ia pun kembali mengingatkan adanya pendapat ahli yang dihadirkan dalam persidangan. Yakni sianida dimasukkan ke dalam kopi setelah Mirna meninggal.

"Kedua, semua ahli baik dari jaksa maupun yang kami hadirkan, menyatakan bahwa tanpa ada autopsi tidak bisa disimpulkan penyebab kematian. Ketiga kalau sudah tidak ada autopsi berarti tidak ada pembunuhan," jelas Otto.

Soal autopsi atas jenazah Mirna, salah satu tim kuasa hukum Jessica yaitu Yudi Wibowo sebenarnya sudah meminta kepada Dirkrimum Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Krishna murti. Namun ditolak.

"Pak Yudi sudah minta Krisna Murti untuk lakukan autopsi tapi Krisna Murti bilang tidak mau," tutup Otto.

Seperti diketahui, sidang kali ini digelar untuk membacakan pembelaan dari pihak Jessica. Tak hanya tim kuasa hukum yang menyusun pembelaan, Jessica pun membacakan pledoi pribadinya sambil menangis tersedu-sedu.



Pembelaan Jessica Soal Gerakan Garuk Tangan dan Celana Robek

Gerakan menggaruk tangan yang dilakukan Jessica Kumala Wongso saat berada di Kafe Olivier dikaitkan dengan efek sianida yang membuat gatal.

Hal tersebut dibantah oleh Jessica dalam sidang pledoi atau pembelaan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam rekaman CCTV Kafe Olivier yang diputar di persidangan beberapa waktu lalu, terlihat Jessica seperti menggaruk-garuk kedua tangannya saat Mirna pingsan. Bukan hanya sekali, namun gerakan itu dilakukan beberapa kali. Jessica juga terlihat menggaruk pahanya.

Ahli Toksikologi yang dihadirkan jaksa dalam sidang sebelumnya juga menyebut kalau efek sianida bila terkena kulit adalah gatal dan panas. Hal ini lalu dihubungkan dengan gerakan menggaruk Jessica yang diduga karena efek sianida. Namun hal ini dibantah oleh tim pengacara Jessica, menurutnya gerakan menggaruk tangan itu kebiasaan Jessica bila sedang cemas.

"Gerakan mengusap atau menggenggam kedua tangan itu kebiasaan terdakwa, bukan karena terpaparnya tangan terdakwa terkena sianida yang disebut memiliki efek gatal," kata kuasa hukum Jessica, Sordame Purba saat membacakan pledoi Jessica di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (12/10/2016).

Selain menggaruk tangan, pengacara Jessica, Sordame juga menjelaskan soal celana robek yang dibuang Jessica. Celana ini sempat dicari-cari polisi untuk dijadikan barang bukti, namun tidak ketemu. Robeknya celana Jessica dikaitkan dengan efek sianida yang bisa merusak bahan pakaian.

Sordame menjelaskan celana tersebut robek saat Jessica ikut mengantar Mirna dari klinik di Grand Indonesia ke RS Abdi Waluyo. Celana itu robek bukan karena terpapar sianida.

"Celana robek ketika naik mobil Arif (suami Mirna) dari klinik ke RS Abdi Waluyo," ucap Sordame.

Saat itu Jessica tidak menyadari bila celana yang dipakainya sobek. Dia baru sadar saat pembantu di rumahnya bertanya soal penyebab celana itu sobek.

"(Jessica) baru sadar saat diberi tahu pembantu rumahnya 3 hari setelah kejadian saat celana akan dicuci," kata Sordame.

Sordame menegaskan tidak ada hal yang aneh bila celana tersebut dibuang oleh Jessica. Selain itu tidak ada kaitannya celana yang sobek dengan sianida yang disebut bisa merusak pakaian.

"Bukan menjadi persoalan bila terdakwa menyuruh pembantunya untuk membuang celana itu karena tidak dapat dipakai lagi," ucapnya.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat