Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Politik
Diadukan ke MKD, Akom Ungkap Polemik 2 Komisi di DPR 'Rebutan' BUMN
Jumat, 14 Oktober 2016 - 20:07:00 WIB

JAKARTA, Suluhriau- Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) merespon pelaporan atas dirinya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena persoalan perebutan mitra kerja komisi VI dan komisi XI soal BUMN terkait mekanisme pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN).

Akom membeberkan proses dari awal hingga akhirnya persoalan ini menjadi polemik di publik.
"Saya selaku ketua DPR bersama pimpinan DPR pada umumnya bekerja berdasarkan patokan UU. Bekerja untuk rakyat ada regulasinya. Yang saya lakukan tentang hal ini tidak lebih dari ingin agar kita berprinsip teguh pada UU yang ada," kata Akom di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/10/2016).

Ia melanjutkan terkait dengan PMN, aturannya tidak hanya berpegang pada UU BUMN. Ada juga beberapa undang-undang lainnya yaitu UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, dan UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).

"Kita pelajari sama-sama supaya kita fair terhadap UU. Jangan-jangan saya juga salah menafsirkan UU itu. Tapi saya yakin bahwa yang saya lakukan dengan pimpinan lain semuanya memenuhi mekanisme yang berlaku sesuai UU yang ada," ungkapnya.

Ia menjelaskan persoalan ini sebenarnya sudah dibahas dalam rapat pengganti badan musyawarah (bamus) beberapa waktu lalu. Namun memang belum ada titik temu.

"Disimpulkan coba silakan bicaralah. Tapi tidak ada ujung pangkalnya. Namun belum ketemu," ujarnya

Akom kemudian menceritakan awal mulanya persoalan ini muncul. Sebanyak 8 anggota komisi VI menghadap pada Ade mendesaknya agar untuk meneken PMN cukup dengan keputusan komisi VI.

Saat itu ia hanya merespon agar pertemuan dengan anggota VI itu harus menunggu Wakil Ketua DPR yang membidangi komisi VI yaitu Agus Hermanto yang sedang ke luar negeri dan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang berada di luar kota.

"Sepulang mereka (wakil ketua DPR) kita bicara begini keadaannya. Saya ingin semua sesuai tupoksi masing-masing. Selesai dengan komisi VI, lalu saudara Teguh ketemu dengan saya di kantor, saya rekomendasikan supaya ketemu mereka berdua (Wakil Ketua DPR). Itu rentetan komisi VI semua ya," kata Ade.

Ia kemudian memperingati Komisi VI. Menurutnya, dalam keyakinan hukumnya, akomodasi politik terhadap orang lain juga harus dilakukan dengan catatan tak boleh melanggar undang-undang yang ada.

Setelah Komisi VI mendatangi Akom, pun didatangi pimpinan dan anggota komisi XI Melchias Mekeng dan Said Abdullah. Mereka pun berusaha merundingkan persoalan ini.

"Saya sampaikan, saya sependapat dengan anda (Komisi XI, -red). Ini menyangkut PMN, saya bilang sebaiknya sesuai dengan UU Keuangan Negara dan Perbendaharaan Negara, bukan hanya UU BUMN saja payungnya. Saya sepakat dengan mereka. Oke silakan, sebaiknya supaya komunikasi bagus silakan saudara Said komunikasikan dengan menteri BUMN," paparnya.

Akhirnya, Said pun berkomunikasi dengan Sekretaris Menteri BUMN melalui pesan singkat. Lalu terjadilah pertemuan di ruangannya antara dirinya, komisi XI, Sesmen BUMN, dan sejumlah pihak BUMN.

"Saya tak tahu apakah mereka penerima atau bukan (PMN). Yang pasti penerima cuma 4, saya lihat lebih dari 4. Ya mungkin sekaligus ingin tahu perkembangannya bagaimana. Karena ini rentetan panjang. Ini masih banyak PMN yang harus dapat keputusan berikutnya di masa yang akan datang. Bukan hanya 4 ini. Yang 4 ini didesak karena jadwal mereka ini soal aksi korporasi yang harus segera diputuskan DPR," beber politikus asal Jawa Barat itu.

Ia menambahkan, dalam pertemuan tersebut terjadi diskusi antara Sesmen BUMN dengan Melchias. Dalam persoalan ini ia berpatokan agar putusan yang diteken pimpinan bulat sehingga tak ada celah sedikit pun orang bisa menyalahkan DPR terkait keputusan PMN ini.

"Terkait BPK, BPKP mungkin juga KPK pada akhirnya. Tidak ada celah kemudian nanti dipandang pihak lain sebagai melanggar hukum dalam pengambilan keputusan. Sempurna lebih baik. Sempurna saja belum tentu kita mencapai kesempurnaan secara keseluruhan. Yang sempurna belum tentu sempurna juga. kesempurnaan milik Tuhan," kata Ade.

Sampai akhirnya dia pun pergi dinas ke Australia dan saat dia tak ada di tempat terjadi rapat antara komisi XI dengan menteri BUMN. Ia mewanti-wanti pada sekjen DPR agar jangan sampai aksi korporasi terganggu karena persetujuan tidak didapatkan DPR.

"Alhamdulillah didapat dari komisi VI sudah lama dan komisi XI yang terjadi dan clear (sama-sama menyetujui pemberian PMN pada 4 BUMN). Tidak ada masalah sedikit pun. Kalau soal teman-teman mau di MKD ya saya tak tahu pikiran teman-teman bagaimana. Tanya ke mereka yang meneken itu," tutup dia. (dtc)




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat