Pungli Oknum Polisi, Polri: Ada Alat Bukti, Bisa Diproses Hukum
Senin, 17 Oktober 2016 - 08:51:00 WIB
JAKARTA, Suluhriau- Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar memastikan operasi pemberantasan pungutan liar (pungli) di jajaran kepolisian terus dilakukan.
Oknum polisi yang kedapatan tertangkap tangan menerima duit pungli dipastikan diproses hukum.
"(Proses hukum) berkaitan dengan alat bukti. Kalau pungli dia kedapatan minta amplop, kalau sifatnya pidana itu lihat dari alat bukti. Fokus kita menertibkan," ujar Irjen Boy Rafli seperti dilansir detikcom, Senin (17/10/2016).
Komitmen Polri memberantas pungli di jajarannya ditunjukkan dengan membentuk satgas yang sudah memproses sekitar 78 personel. Para oknum polisi itu diduga terlibat dalam 69 kasus pungli berbeda.
Terkait program 'bersih-bersih' di jajaran internal, tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung menangkap Kepala Unit (Kanit) V Kendaraan Bermotor (Ranmor) Satreskrim Polres Bandar Lampung Ipda AR. Diduga AR menerima uang dari pihak berperkara.
"Ada satu OTT oleh Propam Polda Lampung. Penangkapan dilakukan hari Sabtu (15/102016)," kata Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistiyaningsih terpisah.
Gerakan ini dilakukan sesuai amanat Presiden Joko Widodo yang sudah membentuk tim Sapu Bersih Pungli (Saber Pungli). Jokowi sebelumnya mengingatkan pemberantasan pungli tidak mengenal nominal. Petugas yang melakukan penyimpangan harus ditindak tegas.
"Jangankan puluhan atau ratusan juta, urusan Rp 10 ribu juga akan saya urus. Ini kan kecil-kecil tapi menjengkelkan, kecil-kecil meresahkan. Kecil-kecil tapi dari Sabang sampai Merauke. Ada di kantor-kantor, pelabuhan-pelabuhan, jalan-jalan dan lain-lain, ini kan bisa triliunan jadinya," terang Jokowi, Minggu (16/102016).
Sumber: detik.com
Komentar Anda :