Jadi Tersangka Korupsi Pasar, Kantor Wali Kota Digeledah KPK
Selasa, 18 Oktober 2016 - 09:39:52 WIB
SULUHRIAU- KPK menggeledah kantor Wali Kota Madiun Bambang Irianto. Penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun yang disangkakan pada Bambang.
"Untuk mengembangkan penyidikan kasus ini, hari ini penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi di Madiun," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2016).
Lokasi yang digeledah yaitu di kantor Wali Kota Madiun, rumah dinas Wali Kota Madiun, rumah pribadi Wali Kota Madiun, rumah anak Wali Kota Madiun dan kantor PT Cahaya Terang Satata yang merupakan perusahaan milik Bambang. Lima lokasi itu berada di Madiun, Jawa Timur.
Selain itu KPK juga menggeledah kantor PT Lince Romauli Raya yang berada di Pademangan, Jakarta Utara. Perusahaan itu merupakan penggarap proyek pembangunan pasar tersebut.
"Dari lokasi penggeledahan, KPK telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," kata Syarif.
Kasus itu sebenarnya pernah diselidiki Kejaksaan Negeri Madiun. Kemudian di tahun 2012 perkara itu diambil alih Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang kemudian dihentikan pengusutannya karena dianggap tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara.
Namun kemudian kasus itu sekarang ditangani KPK dan kini penyelidikannya telah dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan. Bambang disangkakan 3 pasal sekaligus yaitu Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber: detik.com
Komentar Anda :