Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Politik
Banyak Melanggar,
Dewan Pakar ICMI Pertanyaan Penetapan Ahok Sebagai Peserta Pilkada
Rabu, 26 Oktober 2016 - 10:22:46 WIB

JAKARTA, Suluhriau- Dewan Pakar ICMI Anton Tab Digdoyo‎ mengatakan, MUI dalam mengusut masalah penistaan agama bukan masalah politik, karena apa yang dikatakan Ahok di Pulau Seribu itu, murni masalah hukum pidana.

Kata dia, MUI tidak mempolitisasi kasus Gubernur DKI Jakarta Basuki TJ Purnama.

Hal itu disampaikan Anton dalam diskusi bertema penistaan agama di kantor HMI jl Sultan Agung Guntur Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2016). "Sama sekali MUI tidak mempolitisasi kasus apapun. Ini karena, MUI tidak akan masuk ke wilayah politik," katanya menyampaikan hasil diskusinya dilansir Republika Rabu (26/10/2016).

"Jadi, kalau MUI dituduh masuk ke wilayah politik itu yang mana?," kata Wakil Ketua Komisi Hukum MUI ini. Justru, kata dia, yang mencampur adukkan kasus Ahok dengan pilkada itulah yang telah mempolitisasi kasus tersebut.

Bahkan, pihaknya melihat Ahok-lah yang telah memasuki wilayah agama yang bukan urusannya, bahkan agama selain dengan yang dia anut. "Inilah mestinya yang harus diprioritaskan oleh aparat hukum, bukan malah menuduh MUI main politik," katanya.

Anton menuturkan, unsur-unsur pasal UU yang dilanggar cukup jelas dan terang benderang. Sehingga semua pihak tidak perlu membela kecuali pada hukum. "Ahok ini kalau kita baca dan cermati, memang suka melanggar hukum," katanya lagi.

Bahkan, kata Anton, di hari-hari terakhir untuk ditetapkan menjadi calon seperti diberitakan beberapa media mejelang cutinya Ahok melakukan mutasi jabatan dengan cinanisasi di mana-mana. Dia mencontohkan: 1. Dirut PT MRT orang Cina yang baru seminggu lalu angkat dan empat orang Direksi MRT orang-orang Cina. 2. Dirut dan hampir semua Direksi PT Jakarta Properti semua orang Cina, dan 3. Dirut PT Food Station Pasar Beras Cipinang dan 3 diireksinya juga Cina.‎

Anton mengatakan, ‎jika apa yang diberitakan media itu benar, Ahok telah melanggar UU Nomor 10 th 2016 tentag Pilkada terutama Pasal 71 ayat 3. Aturan ini menyebutkan, bahwa selama 6 bulan trakhir menjelang penetapan calon dalam pilkada jika patahana ikut nyalon, maka tidak boleh melakukan hal-hal apapun yang diperkirakan menguntungkan dirinya termasuk memberi jabatan-jabatan.

Sedangkan ayat 5 menyatakan jika hal itu dilanggar KPUD dapat membatalkan pencalonannya‎. "Tapi heran, KPUD tak pernah klarifikasi apapun dengan berbagai indikasi pelanggaran tersebut," katanya.

‎Anton yang mantan Jenderal Polri tersebut itu memastikan dalam semua hal, termasuk menangani kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok, bahwa MUI selalu fokus ke masalah agama. Bahkan, pada praktiknya, membimbing umat ke iman dan akidah yang benar sesuai petunjuk Alquran dan sunnah.

Menurut mMantan sekretaris pribadi Presiden ke-2 itu, MUI dalam membuat pernyataan sikap tentang kasus penistaan agama, karena diminta oleh beberapa element ormas Islam yang datang ke MUI. Mereka, katanya, mengadu bahwa laporannya ke Polri tentang kasus Ahok ditolak apabila tidak ada pernyataan sikap MUI untuk kasus ini.

Kerena itulah, kata dia, MUI pada hari berikutnya rapat dengan mengundang pakar-pakar untuk analisis video Ahok di Pulau Seribu pada 27 September tersebut. "Rapat menyimpulkan benar telah terjadi penistaan Alquran oleh Ahok, maka MUI pun memenuhi permintaan tersebut," ujarnya. (rol)





 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat