Bawaslu-KPU Ingatkan Peserta Pilkada Patuhi Aturan Kampanye
Kamis, 27 Oktober 2016 - 09:52:07 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- KPU menegaskan kepada semua pihak agar dalam masa kampanye pilkada 2017 mematuhi aturan. Sebab, sanksi akan menanti.
Masa kampanye pilkada serentak 2017 mulai digelar 27 Oktober 2016, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan sejumlah aturan kampanye.
Hal tersebut juga telah disampaikan Ketua KPU Pekanbaru Amiruddin Sijaya kepada pasangan calon walikota dan wakil walikota dan tim sukses serta pihak terkait lainnya di Kantor KPU Pekanbaru, dengan tujuan tidak terjadi pelanggaran saat kampanye.
Salah satu aturan adalah seluruh baliho, banner atau poster atau alat peraga yang telah dipasang pasangan calon (paslon) pada waktu sebelum penetapan, harus langsung diturunkan sebelum dimulainya kampanye.
KPU juga akan menentukan tempat pemasangan alat peraga kampanye (APK) selanjutnya tim pemenangan paslon diberikan kesempatan mengadakan sendiri di titik pemasangan yang bersangkutan dengan jumlah yang ditetapkan KPU.
Selain itu, pemasangan apk juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan walikota tentang ketertiban umum.
Smentara Ketua Bawaslu Riau Edi Syarifuddin mengakui tidak ada sanksi khusus kepada paslon jika apk yang telah dipasang sebelum waktu penetapan belum juga dicopot, namun pengawas berkerjasama dengan satpol pp untuk bersama-sama mencopot poster dan jenis APK lainnya. (slt)
Komentar Anda :