Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Nasional
Ditahan Kejati Jatim
Senin Depan, Dahlan Iskan Diperiksa Sebagai Tersangka
Jumat, 28 Oktober 2016 - 11:04:36 WIB

SURABAYA, Suluhriau- Dahlan Iskan akan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) pada Senin (31/10/2016) depan.

"Hari Senin depan baru kita periksa lagi," kata Kasie Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Dandeni Herdiana, dilasnir detikcom Jumat (28/10/2016).

Ketika ditanya, fasilitas ruang tahanan Dahlan Iskan selama di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Dandeni memastikan tidak ada fasilitas khusus, untuk spesifikasinya ia menyarankan menghubungi pihak rutan.

"Tidak ada fasilitas khusus. Untuk jelasnya tanya ke rutan," ujar Dandeni.

Dahlan ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani lima kali pemeriksaan kasus penjualan aset pada periode 2002-2004 yang saat itu mantan Menteri BUMN menjabat sebagai Dirut PT PWU.

Kasus penjualan aset PT PWU, Kejati Jatim juga telah memeriksa puluhan saksi, beberapa diantaranya nama besar seperti eks Gubernur Jatim Imam Utomo, pengusaha Alim Markus, anggota DPD Emilia Contesa serta mantan Ketua DPRD Kota Surabaya Wisnu Wardhana yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah berulang kali diperiksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim), Dahlan Iskan kini ditahan. Dahlan yang pernah menjabat sebagai Dirut sebuah BUMD di Jawa Timur bernama PT Panca Wira Utama (PWU) itu jadi tersangka kasus penjualan aset.

Penahanan Dahlan dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB, Kamis (27/10/2016) setelah pemeriksaan Dahlan di Gedung Kejati Jawa Timur, Surabaya. Dahlan kemudian berujar bahwa dirinya memang tengah diincar oleh pihak berkuasa.

"Saya tidak kaget dengan penetapan sebagai tersangka ini, dan kemudian juga ditahan. Karena seperti anda semua tahu saya memang sedang diincar terus oleh yang berkuasa," ucap Dahlan.

Dia tak menjelaskan siapa pihak yang disebut berkuasa itu. Dahlan hanya melanjutkan kata-katanya dengan menegaskan bahwa dirinya tak terima aliran uang sepeser pun.

Dahlan menjabat sebagai Dirut PT PWU sejak tahun 2000. Dia mengaku selama 10 tahun menjabat tak pernah mengambil gajinya.

"Kemudian harus jadi tersangka, yang bukan karena makan uang, bukan karena sogokan, bukan karena menerima aliran dana, tapi karena harus tanda tangan dokumen yang disiapkan anak buah," imbuh Dahlan.

Dia kemudian langsung menuju ke mobil tahanan. Dahlan lalu dibawa ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Dahlan Akan Ajukan Praperadilan

Pengacara Dahlan Iskan menilai ada yang janggal dengan proses hukum yang dilakukan Kejati Jatim terhadap kliennya. Tim pengacara Dahlan tengah membahas opsi untuk mengajukan praperadilan.

"Tentu kami akan mengkaji opsi untuk mengajukan praperadilan. Ada yang tidak sesuai dengan prosedur," ujar pengacara Dahlan Iskan, Pieter Talaway, Kamis (27/10/2016).

Kesalahan prosedur tersebut, kata Pieter, adalah pada perubahan status dari saksi yang sedemikian cepat menjadi tersangka. Pagi tadi, Dahlan memenuhi panggilan sebagai saksi. Lalu di akhir pemeriksaan Dahlan diberi tahu berstatus sebagai tersangka dan langsung ditahan.

"Seharusnya kan tidak begitu. Pak Dahlan ini sama sekali belum pernah dipanggil sekalipun sebagai tersangka. Pagi tadi sebagai saksi dan ini langsung ditahan," ujar Pieter.

Pieter mengatakan, nantinya gugatan bisa menyasar langsung pada dua hal yakni penetapan tersangka dan penahanan. "Untuk pastinya lihat saja nanti," ujar Pieter.

Sumber: detik.com | editor: Jandri





 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat