Diwarnai Aksi Lira
Sidang Gugatan Paslon Ide-SUA, Kuasa Hukum Minta Batalkan Keputusan KPU
Jumat, 28 Oktober 2016 - 18:12:32 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota Pekanbaru Destrayani Bibra-Said Usman Abdullah (Ide-SUA) meminta kepada panitia pengawas pemilu Pekanbaru membatalkan keputusan KPU Pekanbaru.
Dan meminta KPU menetapkan pasangan Ide-SUA sebagai peserta pilkada 2017.
Permintaan itu disampaikan Paslon Ide-SUA melalui kuasa hukumnya yang dipimpin Abubakar, SH dalam sidang perdaga gugatan sengketa Pilkada Pekanbaru, Jumat (28/10/2016) siang di Kantor Panwaslu Pekanbaru.
"Meminta kepada panitia pengawas pemilu kota pekanbaru untuk membatalkan keputusan KPU Pekanbaru yang tidak meloloskan pasangan Destrayani Bibra-Said Usman Abdullah sebagai peserta pilkada 2017 selanjutnya menetapkan pasangan Destrayani Bibra-Said Usman Abdullah sebagai peserta pilkada," katanya.
Usai pembacaan materi gugatan, Abu Bakar Siddik mengatakan, KPU Pekanbaru yang tidak meloloskan pasangan Ide-SUA sebgai peserta pilkada melanggar hukum, sebab sebelumnya panwaslu sudah merekomendasikan agar ditetapkan sebagai peserta pilkada.
Sebab berdasarkan klarifikasi tim pasangan Ide-SUA ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang melakukan pemeriksaan kesehatan tidak menyebutkan bahwa SUA tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil walikota.
Sementara Ketua KPU Pekanbaru, Amiruddin Sijaya selaku termohon mengaku belum bisa memberikan jawaban atas gugatan tersebut.
Sidang perdana sengketa pilkada tersebut dijaga ketat kepolisian karena adanya aksi dari massa Lira dan massa pendukung dari partai Koalisi PDI-P dan PPP. (slt)
Komentar Anda :