KPU Tetapkan Dana Kampanye Pilwako Pekanbaru Rp8 Miliar, Ini Pengeluarannya
Minggu, 30 Oktober 2016 - 12:18:39 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Komisi Pemilihan Umum Pekanbaru membatasi dana kampanye pasangan calon untuk pemilihan walikota dan wakil walikota pekanbaru tahun 2017 sebesar Rp8 miliar.
Jika melebihi maka pasangan calon bisa didiskualifikasi. Ini berdasarkan pembahasan, konsultasi dan diskusi dengan empat tim sukses pasangan calon kepala daerah.
Menurut anggota KPU Pekanbaru Arwin, batasan maksimal dana kampanye Rp8 miliar tersebut merupakan total pengeluaran dari setiap pasangan calon yang sudah disepakati dalam rapat bersama pasangan calon (paslon) tersebut.
Walaupun sebelumnya ada paslon yang mengusulkan Rp1 miliar dan bahkan sampai Rp 20 miliar.
Teknis dari pengeluaran dana kampanye tersebut meliputi rapat umum, pertemuan terbatas dan sudah disesuaikan dengan standar daerah biaya sewa tempat, makanan dan minuman.
"Pembatasan Rp 8 miliar tersebut agar pelaksanaan kampanye tidak terlalu jor-joran, namun tidak juga terlampau sepi.
Komisioner KPU Pekanbaru Divisi Hukum ini juga menambahkan, KPU tidak membatasi berapa sumbangan dana kampanye yang terkumpul. "Namun pengeluaran tetap dibatasi Rp8 miliar," katanya.
Saat ini baru pada tahap laporan awal dana kampanye berupa saldo awal, kemudian baru pada 20 desember 2016 akan diterima laporan penerimaan dana kampanye lalu pada 12 Februari 2017, KPU menerima laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye untuk diserahkan ke akuntan publik agar diaudit selama 25 hari, diumumkan ke publik. (yas)
Komentar Anda :