Sidang Gugatan Paslon Pilwako
Kuasa Hukum Paslon Ide-SUA Pertanyakan Surat Kuasa Kuasa Hukum KPU
Minggu, 30 Oktober 2016 - 14:02:57 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Sidang gugatan paslon Destrayani Bibra-Said Usman Abdullah (Ide-SUA) atau BISA (Bibra-Said) dibuka Minggu, (30/10/2016).
Namun, sidang ini sempat mengalami dua kali penundaan. Dalam sidang yang disebut dengan "musyawarah" digelar di kantor Panwaslu dipimpin Ketua Panwasli Indra Khalid Nasution.
Dalam sidang ini, pihak pemohon, yakni Tim Kuasa Hukum Paslon Ide-SUA Abu Bakar Siddik, Cs sempat mempertanyakan surat kuasa penunjukkan kuasa hukum pihak termohon KPU.
Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB itu sedikit tegang, dimana pihak Kuasa Hukum bersikukuh mengapa hasil rapat pleno penunjukkan kuasa hukum itu hanya ditandatangani Ketua KPU Pekanbaru Amiruddin Sijaya.
Sehingga pihak termohon meminta pimpinan sidang menskorsing musyawarah selama 30 menit.
Setelah 30 menit, Sidang dilanjutkan kembali oleh pimpinan sidang Indra Khalid Nasution, lagi pihak termohon kembali belum siap mengikuti sidang sehingga musyawarah itu kembali diskirsing 30 menit lagi.
Ketidaksiapan pihak termohon mendapat kecaman dan cemohan para pendukung Paslon Ide-SUA dan pengunjung lainnya. Namun, sidang tetap dilanjutkan hingga berita ini dirilis. (yas)
Komentar Anda :