Terkait Gugatan Ide-SUA,
Mexaxai: Ketidaksempurnaan Aturan Timbulkan Panafsiran
Senin, 31 Oktober 2016 - 20:17:24 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Pengamat politik dari Universitas Riau (UR), Mmexaxai Indra mengatakan, adanya ketidak sempurnaan peraturan menimbulkan penafsiran dari berbagai pihak.
Hal itu disampaikan Maxaxai sebagai saksi ahli di sidang sengketa pilkada atas gugatan paslon Walikota-Wakil Walikota Destrayani Bibra-Said Usman Abdullah (Ide-SUA) atau BISA dengan termohon KPU Pekanbaru.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pemohon, satu diantaranya adalah Muhammad Zaini. Liasion Officer pasangan Ide-SUA dari koalisi PDI-P-PPP.
"Gugatan dalam pilkada Pekanbaru dipicu problem normatif akibat ketidak sempurnaan aturan dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada," katanya.
Dikatakannya, UU nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada yang pelaksanaannya diatur dalam peraturan KPU dan petunjuk teknis yang disusun kpu dan ikatan dokter Indonesia (IDI) sebelum melakukan tes kesehatan.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau ini menambahkan, ini akibatnya komisioner menyimpulkan rekoemndasi IDI, disisi lain setelah diklarifikasi Panwaslu ke IDI juga menimbulkan penafsiran yang lain, harusnya dalam regulasi tersebut secara tegas disebutkan agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda.
Sidang berlangsung di kantor Panwaslu pekanbaru, dipimpin Ketua Panwaslu Pekanbaru, Indra Khalid Nasution. (slt)
Komentar Anda :