Diminta FPI, Pakar Pidana Mudzakkir Jadi Saksi Ahli Kasus Ahok
Kamis, 03 November 2016 - 11:07:55 WIB
JAKARTA, Suluhriau- Ahli hukum pidana Mudzakkir hari ini mendatangi Bareskrim Polri untuk memberikan pendapatnya sebagai saksi ahli kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Mudzakkir datang ke Bareskrim atas permintaan Front Pembela Islam (FPI).
"Saya datang sekarang diminta oleh tim penasihat hukumnya Habib Rizieq untuk memberikan keterangan terkait dengan dugaan terjadinya tindak pidana penodaan agama," kata Mudzakkir saat datang di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (3/11/2016).
Mudzakkir menagku sudah mempersiapkan materi mengenai aspek hukum dan kajian dalam lingkup penistaan agama. Dalam konteks umat beragama, dia menegaskan setiap orang harus saling menghormati.
"Sebelum datang ke sini saya sudah melakukan kajian materi itu, dan saya kira beberapa kali membuat pernyataan di media bahwa terkait dengan urusan perbuatan itu. Kalau pendapat ahli adalah termasuk penodaan agama," imbuhnya.
Selain itu dalam kajian Mudzakkir, penistaan agama dapat terjadi bila seseorang yang punya keyakinan agama berbeda, berkomentar mengenai umat beragama lainnya. Hal seperti ini menurutnya dapat memecah toleransi di masyarakat.
"Bagi agama lain yang tidak mengimani kitab suci (agama lain) ya jangan masuk ke ranah kitab suci agama lain. Kalau misalnya kajian agama secara ilmiah boleh, tapi kalau kepada publik kepada umum tidak boleh," sambung Mudzakkir.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebelumnya menegaskan tim Bareskrim Polri memiliki prosedur memproses laporan terhadap Ahok. Pemanggilan sejumlah saksi termasuk ahli terus dilakukan untuk menyusun konstruksi dugaan pidana.
"Kepolisian melakukan langkah-langkah, nah proses ini ada tata caranya, mulai dari langkah penyelidikan kita sudah lakukan. Bahkan kita akan memangil Basuki Tjahaja Purnama yang bersangkutan datang sendiri itu tidak dilarang. Bahkan kita meminta pada pelapor-pelapor yang lain, kalau pengen cepat datang saja, tidak usah menunggu panggilan," terang Tito, Rabu (3/11).
Sumber: detik.com
Komentar Anda :