Polri: Ahok Beri Keterangan Kegiatan di Pulau Seribu
Senin, 07 November 2016 - 20:08:13 WIB
JAKARTA, Suluhriau- Total 40 pertanyaan yang sudah diajukan penyelidik kepada Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam 2 kali pemeriksaan.
Ahok memberi penjelasan mengenai kegiatannya di Pulau Seribu termasuk kalimat soal Surat Al Maidah 51 yang dilaporkan ke polisi.
"Pemeriksaan saat ini kepada Ahok sudah selesai, ada 40 pertanyaan dari pemeriksaan sebelumnya. Berkaitan dengan apa yang Beliau lakukan di Pulau Seribu yaitu program pengembangan perikanan yang akan dilaksanakan warga Pulau Seribu," ujar Analis Kebijakan Madya Divisi Humas Polri, Kombes Rikwanto memberikan keterangan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).
Dalam kunjungan pada tanggal 27 September ke Kepulauan Seribu, Ahok menegaskan dirinya hanya mensosialisasikan program pengembangan perikanan yang dapat membawa banyak manfaat terhadap warga.
"Dalam prosesnya Beliau menyampaikan hal-hal bagaimana memajukan warga setempat untuk mendapat keuntungan dan bisa umrah dan lain-lain kalau program pengembangan perikanan berhasil," imbuh Rikwanto.
Namun pernyataan Ahok di depan warga kini masuk ke proses hukum karena laporan sejumlah orang berdasarkan video yang diunggah Buni Yani. Buni Yani dipastikan akan diperiksa polisi terkait laporan terhadap Ahok ini.
"Ada beberapa kata yang memang terucap dan disunting oleh seseorang dijadikan viral. Yang terakhir seolah-olah menjadi penistaan agama dan jadi masalah bagi umat Islam. Jadi penyidik melihat, memeriksa secara lengkap komprehensif maksud dan tujuan dilaksanakan kunjungan di Pulau Seribu," tegas Rikwanto.
Usai diperiksa di Bareskrim, Ahok menolak berbicara banyak. Dia mengamanatkan penjelasan pemeriksaan kepada Ruhut Sitompul dan pengacara Sirra Prayuna.
"Saya kira tadi sudah jelas semua, semua sudah jelas. Kalau mau tahu yang lain ya silakan tanya ke penyidik, terima kasih," kata Ahok.
Ahok Siap Ikuti Gelar Perkara Terbuka
Bareskrim Polri memastikan akan melakukan gelar perkara atas pelaporan dugaan penistaan agama oleh Ahok pada pekan depan. Pihak Ahok tak keberatan dengan gelar perkara yang dilakukan secara terbuka.
"Kita kaji dan pertimbangkan proses itu, kita harus siap. Pak Ahok harus siap sebagai warga negara yang baik dia harus menyampaikan secara sempurna dan komprehensif dari hal yang ia alami sendiri," ujar ketua tim kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).
Kepastian dilakukannya gelar perkara disampaikan Analis Kebijakan Madya Divisi Humas Polri, Kombes Rikwanto. Gelar perkara dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi Polri terhadap kasus pidato kontroversi Ahok terkait Surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu.
"Insya Allah minggu depan, harinya belum ditentukan, kita laksanakan gelar perkara. Kalau bicara pro kontra, tidak ada habis-habisnya. Cuma niatnya baik silakan semua bisa melihat dengan liputan yang ada, semua bisa berpendapat berdasarkan fakta yang ada," ujar Rikwanto.
Ahok hari ini menjalani pemeriksaan kedua oleh tim penyelidik Bareskrim. Total 40 pertanyaan--dalam dua kali pemeriksaan--yang diajukan penyelidik berkaitan dengan kunjungan Ahok ke Kepulauan Seribu pada 27 September dalam sosialisasi program pengembangan perikanan oleh warga.
"Dalam prosesnya Beliau menyampaikan hal-hal bagaimana memajukan warga setempat untuk mendapat keuntungan dan bisa umrah dan lain-lain kalau program pengembangan perikanan berhasil," ujar Rikwanto.
"Gelar perkara tersebut maksudnya kompetensi saksi ahli pihak terlapor, pelapor akan kita lihat bersama. Substansinya sejauh mana, argumen sekuat apa masing-masing bisa menilai," imbuhnya.
Sumber: detik.com | Editor Jandri
Komentar Anda :