Sidang Duplik, Ratusan Warga Rohul Tetap Setia Dukung Suparman
Selasa, 08 November 2016 - 12:18:34 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Bupati nonaktif Rohul Suparman jalani sidang lanjutan (duplik) atas dugaan suap pengesahan APBD Riau.
Pemandangan di PN Pekanbaru setiap mantan Ketua DPRD Riau ini sidang, dipenuhi pendukung warga dari Rohul. Sidang, Selasa (8/11/2016) juga demikian.
Sidang digelar 30 menit dengan agenda tanggan jaksa atas eksepsi terdakwa itu Rinaldi Triandiko SH berjalan aman dan tertib.
Diluar ruang sidang belasan personil Brimob Polda Riau, siap siaga memberikan pengamanan pada persidangan.
Seperti diketahui, Suparman dan Johar Firdaus, dua mantan ketua DPRD Riau ini dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepersidangan atas dakwaan melakukan tindak pidana korupsi penerimaan suap, untuk pengesahan Rancangan APBD-P 2014 dan RAPBD Tambahan 2015 Provinsi Riau.
Perbuatan kedua terdakwa itu dilakukan secara bersama sama dengan anggota DPRD lainnya Kirjauhari, Riki Hariansyah dan anggota DPRD Riau lainnya.
Kasus ini berawal 12 Juni 2014, dimana Annas Maamun, selaku Gubernur Riau. Mengirim Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) kepada Ketua DPRD Riau. Kemudian KUA tersebut dibahas dalam rapat Banggar DPRD.
Selanjutnya, Banggar DPRD mempertanyakan penyerapan anggran 12 persen untuk anggaran Dinas Cipta Karya dan Dinas Bina Marga.
Karena tidak ada titik temu, tim Banggar menyampaikan keinginan anggota dewan untuk dapat meminjam kendaraan dinas.
Gubernur Riau menyanggupinya dan bahkan, Annas Maamun juga memberikan uang masing masing anggota dewan sebanyak 40 orang sebesar Rp 50 juta.
Selain itu, untuk anggota banggar yang membahas rancangan APBD-P 2014-2015 Provinsi Riau. Annas Maamun memberikan sejumlah uang sebesar Rp 1,2 miliar untuk anggota Banggar. Uang itu diantarkan oleh Suwarno, PNS Pemprov Riau kepada terdakwa Kirjauhari.
Setelah uang diterima dan dibagi bagikan. Para rapat pembahasan rancangan anggaran APBD selanjutnya.Banggar mengesahkan rancangan anggaran tersebut.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (slt)
Komentar Anda :