Ketua KPK: Kerugian Rp 2,3 T Kasus e-KTP Tak Mungkin Ditanggung 2 Orang Saja
Jumat, 11 November 2016 - 09:17:21 WIB
JAKARTA, Suluhriau- Beberapa kali, Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan sinyal adanya tersangka baru di kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP.
Agus pun menyebut bahwa laporan BPKP tentang kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu tidak mungkin hanya ditanggung 2 orang tersangka yang telah ditetapkan KPK sejauh ini.
"Saya di dalam banyak kesempatan bahwa penyidik sedang mendalami, penyidik mengembangkan, penyidik sedang mencari bukti. Saya menyampaikan juga kerugian negara Rp 2,3 triliun pas yang bertanggung jawab tidak cuma 2 orang," kata Agus Rahardjo saat temu media di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2016).
Agus pun kembali menegaskan bahwa tersangka baru di kasus itu tak lama lagi akan ditetapkan. Namun Agus tetap enggan membeberkan setidaknya siapa tersangka baru itu.
"Bisa dimungkinkan dalam waktu yang tidak lama menyasar penanggung jawab yang lain," ucapnya.
Sejauh ini dalam kasus korupsi proyek e-KTP ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka. Dia berperan sebagai pejabat pembuat komitmen. Selain itu, tersangka lainnya yang telah ditetapkan yaitu eks Dirjen Dukcapil bernama Irman.
Dalam beberapa waktu terakhir, KPK memang tengah mengebut pemeriksaan saksi-saksi berkaitan dengan kasus itu. Beberapa saksi yang telah dipanggil yaitu eks Mendagri Gamawan Fauzi dan eks Menkeu Agus Martowardojo. (dtc)
Komentar Anda :