Sidang Perdana Gugatan Soal Penghentian SP3,
Hakim Minta Walhi Lengkapi Akta Yayasan & Materi Gugatan
Senin, 14 November 2016 - 21:09:56 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (11/11/2016) menggelar sidang perdana gugatan wahana lingkungan hidup (Walhi) Riau terhadap surat penghentian penyidikan (SP3) kebakaran lahan dan hutan (Karlahut) di areal PT Sumatera Riang Lestari (SRL) yang dihentikan Polda Riau bersama SP3 14 perusahaan lainnya.
Sidang praperadilan atas pemohon Walhi dengan termohon atau tergugat, Polda Riau dengan agenda penyampaian atau pembacaan materi gugatan dipimpin hakim tunggal Sorta Ria Neva, SH.
Kuasa hukum Walhi dipimpin Indra Jaya SH saat menyampaikan materi gugatan mengatakan walhi menilai SP3 PT SRL yang diterbitkan Polda Riau tidak berlandasan hukum karena pembuktian tidak lengkap dan dinilai janggal.
Walhi dan beberapa LSM lingkungan lainnnya menemukan bukti dan fakta bahwa 15 perusahaan di riau terbukti melakukan pembakaran lahan dan hutan tahun 2015 lalu, sehingga kasusnya harus dilanjutkan ke pengadilan.
Sorta Ria Neva yang memimpin sidang meminta pihak pemohon, Walhi Riau untuk melengkapi akta yayasan walhi dan materi gugatan yang belum lengkap untuk ditanggapi polda riau pada persidangan berikutnya.
Selain menggugat SP3 PT SRL, Walhi juga melayangkan gugatan untuk sejumlah perusahaan lain yang digugat di PN Pekanbaru dan di PN Pelalawan. (slt)
Komentar Anda :