Selain Max Sopacua, Ibas Juga Jenguk Sutan Bhatoegana, Begini Kondisinya
Selasa, 15 November 2016 - 11:12:32 WIB
|
Sutan Bhatoegana (Foto unggahan Direktur Eksekutif PT DPI Dedy Alamsyah Mannaroi/tribunnews.ccom)
|
JAKARTA, Suluhriau- Ternyata, bukan hanya Anggota Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat, Max Sopacua saja yang sudah menjenguk Sutan Bhatoegana.
Petinggi Partai Demokrat lain juga sudah menjenguk Politikus Sutan Bhatoegana di rumah sakit.
Max Sopacua mengatakan sudah ada sejumlah politisi Partai Demokrat menjenguk Sutan dikala sakit.
Bahkan, putra Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Edi Baskoro Yudhoyono atau Ibas yang menjabat sebagai Sekjen Partai Demokrat pun sudah datang menjenguk.
"Sudah banyak yang datang, Ibas, pimpinan partai yang lain dan orang-orang fraksi sudah datang menjenguk. Waktu itu saat Sutan masih dirawat di Medistra Jakarta," kata Max.
Saat ditanya apakah Ketua Umum Partai Demokrat, SBY akan menjenguk Sutan, Max belum memastikan hal itu.
"Saya belum tahu kabar itu, tapi yang pasti Beliau akan jenguk, karena sekarang kan sudah di Bogor jadi dekat jaraknya, " tuturnya.
Kabar Sutan Bhatoegana ini memang mengejutkan berbagai pihak. "Sudah banyak yang jenguk, Ibas dan pimpinan partai lain sudah datang (jenguk). Laoly (Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan HAM) saja datang. Itu waktu masih di Medistra," ungkap Max dilasir tribun, Selasa (15/11/2016).
Max Sopacua mengatakan sudah ada sejumlah politisi Partai Demokrat menjenguk Sutan dikala sakit.
Terpidana korupsi APBN 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sutan Bhatoegana dilarikan ke rumah sakit (RS).
Dia dirawat di sebuah RS di Bogor karena sakit liver, Sabtu (12/11/2016).
Sutan telah dirawat di RS di Bogor sejak 2 pekan yang lalu. Namun kondisi Sutan hingga kini sudah membaik.
Sutan sebelumnya juga pernah dirawat di RS Medistra pada (11/10/2016) dan RS Hermina Bandung dengan penyakit yang sama.
Sutan dihukum 12 tahun penjara karena terlibat kasus suap di SKK Migas. Awalnya mantan Ketua Komisi VII DPR itu dihukum 10 tahun penjara, namun oleh MA diperberat menjadi 12 tahun penjara.
Sumber: tribunnews.com |Editor : Jandri
Komentar Anda :