Soal Gelar Perkara, Ini Kata Pengacara Ahok
Selasa, 15 November 2016 - 22:02:55 WIB
|
Ketua Umum FPI Rizieq Shihab memberi keterangan pers setelah gelar perkara penyelidikan kasus Basuki Tjahaja Purnama di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, (15/11/2016)/Tempo.co
|
JAKARTA, Suluhriau- Pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Sirra Prayuna, mengatakan gelar perkara kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan kliennya berjalan baik dan tertib.
"Suasananya sangat kekeluargaan, tidak ada kemarahan, tidak ada bantah membantah. Coba tanya Habib (Rizieq Shihab)," kata Sirra di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 15 November 2016.
Ia menyampaikan bahwa polisi memberikan porsi waktu yang sama, baik kepada pelapor maupun terlapor. Mereka juga bisa menanggapi pemaparan dari penyelidik selama satu jam. "Waktu satu jam itu dipergunakan oleh teman-teman yang ada di dalam. Mana yang mau ditambahkan, mana yang mau dilengkapi, kami dengar dengan baik. Bahkan dengan suasana ketawa, tidak ada bantah-membantah," tuturnya.
Baca: Gelar Perkara Kasus Ahok, Bareskrim Umumkan Hasilnya Besok
Sirra enggan menyampaikan pendapatnya terkait dengan status Ahok setelah gelar perkara. Ia mengatakan tak ingin mendahului keputusan polisi. "Kalau sudah disimpulkan, baru kami memikirkan langkah yang terbaik," ujarnya.
Berbeda dengan pihak terlapor, para pelapor yakin kasus ini akan ditingkatkan statusnya ke penyidikan. Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab, misalnya, meminta polisi segera menahan Ahok.
Rizieq beralasan, penangkapan Ahok sudah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Alasan kedua, supaya yang bersangkutan tidak punya kesempatan untuk melarikan diri," ucap Rizieq di hadapan wartawan di Markas Besar Polri, Selasa, 15 November 2016.
Menurut Rizieq, dengan jabatan dan posisinya, Ahok berpotensi melarikan diri. "Karena itu, kami tunggu hasil dari Reskrim, mudah-mudahan secepatnya mereka mengumumkan hasilnya. Saya tidak ingin ini diperlambat lagi karena ini sudah menjadi heboh nasional, bahkan heboh internasional," katanya.
Rencananya hasil gelar perkara kasus Ahok, akan diumumkan Rabu 16 November 2016.
Sumber: tempo.co
Komentar Anda :