Sabtu, 21 September 2024 Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil | Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
 
 
☰ Nasional
Soal Gelar Perkara, Ini Kata Pengacara Ahok
Selasa, 15 November 2016 - 22:02:55 WIB
Ketua Umum FPI Rizieq Shihab memberi keterangan pers setelah gelar perkara penyelidikan kasus Basuki Tjahaja Purnama di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, (15/11/2016)/Tempo.co

JAKARTA, Suluhriau- Pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Sirra Prayuna, mengatakan gelar perkara kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan kliennya berjalan baik dan tertib.

"Suasananya sangat kekeluargaan, tidak ada kemarahan, tidak ada bantah membantah. Coba tanya Habib (Rizieq Shihab)," kata Sirra di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 15 November 2016.

Ia menyampaikan bahwa polisi memberikan porsi waktu yang sama, baik kepada pelapor maupun terlapor. Mereka juga bisa menanggapi pemaparan dari penyelidik selama satu jam. "Waktu satu jam itu dipergunakan oleh teman-teman yang ada di dalam. Mana yang mau ditambahkan, mana yang mau dilengkapi, kami dengar dengan baik. Bahkan dengan suasana ketawa, tidak ada bantah-membantah," tuturnya.

Baca: Gelar Perkara Kasus Ahok, Bareskrim Umumkan Hasilnya Besok

Sirra enggan menyampaikan pendapatnya terkait dengan status Ahok setelah gelar perkara. Ia mengatakan tak ingin mendahului keputusan polisi. "Kalau sudah disimpulkan, baru kami memikirkan langkah yang terbaik," ujarnya.

Berbeda dengan pihak terlapor, para pelapor yakin kasus ini akan ditingkatkan statusnya ke penyidikan. Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab, misalnya, meminta polisi segera menahan Ahok.

Rizieq beralasan, penangkapan Ahok sudah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Alasan kedua, supaya yang bersangkutan tidak punya kesempatan untuk melarikan diri," ucap Rizieq di hadapan wartawan di Markas Besar Polri, Selasa, 15 November 2016.

Menurut Rizieq, dengan jabatan dan posisinya, Ahok berpotensi melarikan diri. "Karena itu, kami tunggu hasil dari Reskrim, mudah-mudahan secepatnya mereka mengumumkan hasilnya. Saya tidak ingin ini diperlambat lagi karena ini sudah menjadi heboh nasional, bahkan heboh internasional," katanya.

Rencananya hasil gelar perkara kasus Ahok, akan diumumkan Rabu 16 November 2016.

Sumber: tempo.co
 



 
Berita Lainnya :
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  • Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    02 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    03 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    04 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    05 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    06 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    07 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    08 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    09 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    10 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    11 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    12 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    13 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    14 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    15 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    16 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    17 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    18 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    19 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    20 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    21 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
    22 Diskominfo Natuna Stuban ke Diskominfo Kota Bandung, Sharing untuk Peningkatan Tipe C ke B
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat