Ahok Jadi Tersangka, Kapolri: Penyelidik Independen, Bukan Perintah Atasan
Rabu, 16 November 2016 - 10:46:21 WIB
JAKARTA, Suluhriau- Mabes Polri menetapkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi tersangka dugaan kasus penistaan agama.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan bahwa para penyelidik bekerja secara independen dan bukan karena perintah atasan.
"Penyelidik bekerja secara independen berdasarkan Undang-undang, bukan atas perintah atasan," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Rabu (16/11/2016.)
Kapolri mengulang pernyataan Presiden Jokowi yang mempersilakan kasus ini diproses hukum dan hukum harus ditegakkan. "Beliau juga menegaskan tidak ingin mengintervensi hukum," kata Kapolri.
Presiden juga meminta gelar perkara digelar terbuka. Namun Polri tidak menggelar secara terbuka karena ada kritik dari sejumlah ahli hukum.
"Proses di tingkat penyelidikan dan penyidikan itu proses yang bersifat rahasia dan tidak terbuka. Maka sebaiknya tidak live namun tertutup dan diberikan kepada semua pihak untuk mengetahui hasilnya," katanya.
Keputusan Penyelidik Polri Tidak Bulat
Bareskrim Mabes Polri menetapkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Kesimpulan dari para penyelidik itu tidak bulat.
"Ada perbedaan tajam dari pihak ahli tentang ada tidaknya unsur niat. Hal ini menyebabkan ada perbedan pendapat dari tim penyelidik 27 orang," kata Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Rabu (16/11/2016).
Penyelidik Bareskrim Polri sudah mengundang 29 orang saksi dan 39 orang ahli. Pada akhirnya, kesepakatan diambil yaitu Ahok sebagai tersangka. "Dicapai kesepakatan, meski tidak bulat," tegasnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kapolri Jendera Badrodin Haiti yang memberi pernyataan setelahnya. Ahli pun berbeda pendapat dalam menilai dugaan penistaan agama ini.
"Ahli bahasa berbeda pendapat, ahli agama berbeda pendapat. Saya mendapat laporan, di kalangan penyelidik terjadi dissenting opinion. Ada yang katakan pidana ada yang katakan tidak. Sebagian besar mengatakan pidana," ucap Tito.
Kini, Ahok dicegah untuk tidak keluar negeri. Hal ini dilakukan untuk langkah penyidikan selanjutnya.
Sumber: detik.com | Metrotv
Komentar Anda :