Disperindag Tindaklanjuti Hasil Sidak Bersama Komisi II DPRD ke MP
Rabu, 16 November 2016 - 11:57:14 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Komisi II DPRD Pekanbaru bersama Disperindag, Selasa (1/11/2016) sore kemarin infeksi mendadak (sidak) ke pusat perbelanjaan Mal Pekanbaru (MP), Selasa (15/11/2016) sore kemarin.
Pihak terkait ini mengaki menemukan beberapa usaha dan barang yang dijual di pusat perbelanjaan ini, tidak mengantongi izin resmi. Dan diindikasi melanggar Perd.
Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru T Azwendi Fajri Rabu (16/11/2016) menerangkan, beberapa toko yang tak mengantongi izin tersebut sepert ada supermarket di lantai I MP tidak mengantongi izin operasi. Mulai dari perizinan gangguan HO, izin usaha toko modern (IUTM) dan lainnya.
Bahkan, tim juga menemukan barang elektronik di toko elektornik itu tidak memiliki izin dari Dishubkominfo. Barang elektronik yang boleh dipasarkan secara terbuka, yang sudah ada izin edarnya. Termasuk barang lainnya, i-phone 7 belum ada izin edarnya dari Dishub.
Kepala Disperindag Ahmad Ingot menegaskan, tujuan pihaknya menggelar Sidak, agar pelaku usaha patuh terhadap Perda nomor 9 tahun 2014 tentang pasar modern.
"Kita menyurati usaha yang ditengarai yang tidak lengkap izin itu untuk mengurus izin dan menutup sementara waktu. Sedangkan barang elektronik yang belum ada izin, kita akan akan panggil distributornya," kata Ingot kemarin. (yas)
Komentar Anda :