MA Hukum Pembalak Hutan PT Merbau Pelalawan Lestari Rp16 Triliun!
Kamis, 17 November 2016 - 10:27:13 WIB
JAKARTA, Suluhriau- Mahkamah Agung (MA) menghukum PT Merbau Pelalawan Lestari sebanyak Rp 16 triliun. Perusahaan tersebut membalak ribuan hektare hutan di Riau sehingga merusak lingkungan.
"Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup kepada negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia secara langsung enam belas triliun dua ratus empat puluh empat miliar lima ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus lima ribu rupiah," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website MA, Rabu (16/11/2016) dikutip dari detik.com
Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Prof Dr Takdir Rahmadi dengan anggota hakim agung Dr Nurul Elmiyah dan I Gusti Agung Sumanatha.
Hukuman itu dihitung berdasarkan akibat kerusakan lingkungan hidup akibat pembalakan liar di hutan seluas 5.590 hektare yaitu sebesar Rp 12 triliun. Terbukti pula merusak lingkungan di atas lahan seluas 1.873 hektare dengan ilai kerugian Rp 4 tirliun.
"Menghitung kerugian lingkungan hidup, khususnya masalah perusakan lingkungan terkait kawasan hutan karena kawasan hutan memiliki kekhususan tersendiri memerlukan kategori tersendiri, yaitu adanya kerugian ekologis dan biaya pemulihan kerugian dan biaya pemulihan yang dituntut Penggugat di dalam petitum gugatannya," ucap majelis dengan suara bulat pada 18 Agustus 2016 lalu.
Berikut Profil singkat majlis hakim pemutus perkara ini;
Prof Dr Takdir Rahmadi SH LLM merupakan hakim agung nonkarier dan datang dari unsur akademisi yaitu guru besar Universitas Andalas, Padang. Di kampus, Takdir menjadi penjaga gawang untuk hukum lingkungan dan pernah menjadi Dekan FH Unand. Alumnus Unand tahun 1979 ini menyelesaikan pendidikan tertingginya di program doktor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya pada 1997.
Perjuangan membela keberlangsungan lingkungan tidak hanya dilakukan di dalam kampus, tetapi juga aktif dalam kegiatan penguatan lembaga swadaya masyarakat di Pusat Hukum Lingkungan Indonesia (Indonesian Center for Environmental Law/ICEL).
Usai memakai jubah emas hakim agung, Takdir menjadi wakil Koordinator Tim Reformasi Kehakiman. Kiprahnya itu mengantarkannya ke kursi pimpinan MA sebagai Ketua Muda MA bidang Pembinaan pada 2014 lalu.
Lalu siapa Nurul? Ia juga hakim agung nonkarier, dari kampus Universitas Indonesia (UI). Nurul menjadi hakim agung sejak 2011 untuk menangani khusus perkara perdata. Adapun Sumanatha merupakan hakim agung paling junior di majelis itu. Sebelum menjadi hakim agung sejak 2013, ia merupakan Kapusdiklat Teknis Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung sejak 2010.
Putusan Rp 16 triliun itu memecahkan rekor ketokan mereka sebelumnya yang menghukum PT Kallista Alam dengan hukuman Rp 366 miliar pada Agustus 2015 lalu. Kallista terbukti membakar ratusan hektare hutan di Aceh. (dtc)
Komentar Anda :