KPK akan Geledah Kantor PT EK Prima Terkait Kasus Suap Kasubdit Ditjen Pajak
Selasa, 22 November 2016 - 21:53:52 WIB
JAKARTA, Suluhriau- Handang Soekarno selaku Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.
Ia diduga menerima uang suap dari Presiden Direktur PT EK Prima (PT EKP) Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan pemeriksaan dalam kasus ini membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Tapi KPK telah mendapatkan banyak data untuk dikembangkan.
Ia menambahkan, saat ini penyidik KPK tengah fokus pada pendalaman dari hasil pemeriksaan tersebut. Namun, KPK juga akan melakukan penyegelan terhadap kantor PT EKP.
"Kalau untuk sementara ini kan (fokus pada) operasi tangkap tangan. Segera setelah ini akan dilakukan penggeledahan hari ini juga. Nanti baru kita lihat," kata Basaria usai konpers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT EKP berada di Graha EK Prima, Ruko Textile Blok C3/ Raya, Jalan Mangga Dua No 12
Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Basaria mengatakan, penyegelan belum dilakukan karena setelah penangkapan pada Senin (21/11) kemarin, penyidik fokus pada pemeriksaan. Hingga kemudian dilakukan ekspose bersama pimpinan KPK, surat perintah penyidikan baru dapat ditandatangani.
"Memang untuk penyegelan ini belum dilaksanakan saat ini, sedang akan dilaksanakan. Kita ketahui untuk melakukan penggeledahan harus dibuatkan dulu surat perintah penyidikan. Jadi setelah dilakukan ekspose kemudian pimpinan menyetujui ini naik ke penyidikan, dibuatkan suratnya, baru dilakukan penggeledahan. Itu langkah-langkah yang harus kita ikuti supaya tidak menyalahi hukum acara yang kita pakai," papar Basaria.
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK juga menahan sopir dan ajudan Handang. Selain itu, ada juga dua orang staf Rajamohanan dan seorang staf lainnya di Surabaya.
Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, uang tersebut diduga untuk menangani permasalahan pajak dari PT EKP. Uang sejumlah Rp 1,9 miliar adalah penyerahan pertama dari total sebanyak Rp 6 miliar yang akan diserahkan.
"Uang tersebut diduga terkait dengan sejumlah permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP. Antara lain terkait dengan surat tagihan pajak (STP) sebesar Rp 78 miliar," kata Agus di lokasi yang sama.
"Saudara bisa membayangkan kewajiban pajak sebesar Rp 78 miliar dengan negosiasi kemudian kewajiban itu hilang. Dari negosiasi itu kita memonitor akan dibayarkan sejumlah Rp 6 miliar kepada yang bersangkutan. Dan Rp 1,9 miliar itu tahap pertama dari penyerahan," tambah Agus. (dtc)
Komentar Anda :