Waktu Pilkades Serentak di Bengkalis Masih Belum Jelas
Rabu, 23 November 2016 - 19:44:19 WIB
BENGKALIS, Suluhriau- Belum adanya pengesahan dari DPRD Bengkalis terkait perubahan atau revisi Peraturan Daerah (Perda) No 7/2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sehingga penetapan waktu
Pilkades yang direncanakan serentak di 95 desa se-Kabupaten Bengkalis belum jelas.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bengkalis H. Ismail ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu.
Dirinya menegaskan, untuk jadwal Pilkades serentak akan dilakukan pada 2017 mendatang, akan tetapi waktu pelaksanaan atau hari H-nya, akan
ditentukan setelah pengesahan perubahan Perda Pilkades yang sudah
diajukan ke DPRD Bengkalis beberapa waktu lalu.
"Waktunya setelah disahkan Perda perubahan, prosesnya dimulai awal 2017 mendatang," ungkapnya, Rabu (23/11/2016).
Untuk pelaksanaan Pilkades serentak ini di ikuti seluruh kecamatan di Kabupaten Bengkalis diantaranya Kecamatan Bengkalis sebanyak 21 desa, Bantan 19 desa, Bukitbatu 9 desa, Siakkecil 13 desa, selanjutnya Rupat 8 desa, Rupat Utara 4 desa, Mandau 11 desa dan Pinggir sebanyak 10 desa.
Sebelumnya, masyarakat mendesak Pemkab Bengkalis lebih fokus dan serius rencana penyelenggaraan Pilkades ini. Rencana awal digelar Desember 2016 batal dilaksanakan. Dikhawatirkan munculnya berbagai
persoalan di desa. Diantaranya, jabatan Penjabat (Pj, red) Kades terlalu lama, mengakibatkan kurang mendukung suasana kondusifitas di tengah masyarakat. (las)
Komentar Anda :