Buni Yani Langsung Diperiksa sebagai Tersangka, Penahanan Belum Diputuskan
Rabu, 23 November 2016 - 21:56:35 WIB
JAKARTA, Suluhriau- Buni Yani malam ini langsung diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka penghasutan terkait SARA. Belum ada keputusan terkait rencana penahanan Buni Yani.
"Terkait status yang bersangkutan kita tahan atau tidak tentunya kita menunggu keputusan dari penyidik. Penyidik yang bisa menilai baik syarat formil materil termasuk alasan subyektif dan obyektif kita kembalikan ke penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Awi Setiyono dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (23/11/2016).
Peningkatan status tersangka Buni Yani dijelaskan Awi berdasarkan barang bukti yang dikantongi tim Subdit Cyber Crime dan hasil pemeriksaan saksi dan para ahli.
"Dengan bukti permulaan cukup yang bersangkutan BY kita naikkan statusnya sebagai tersangka. Bahwasanya yang bersangkutan dengan tuduhan pelapor terkait pencemaran nama baik dan penghasutan SARA, yang dapat kita penuhi terkait dengan unsur-unsur perbuatan pidana yaitu terkait dengan penghasutan yang berbau SARA," sambung Awi.
Penyidik menjerat Buni dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Buni Yani sebelumnya dilaporkan Kotak Adja pada 7 Oktober ke Mapolda Metro Jaya. Akun facebook Buni Yani menurut pelapor telah memotong durasi video Ahok menjadi 31 detik dari total durasi utuh selama 1 jam 48 menit. Potongan durasi itulah yang kemudian diposting Buni dengan menambahkan status yang menurut pelapor bernada provokatif.
Sumber: detik.com
Komentar Anda :