Blangko e- KTP Pekanbaru Kosong
Senin, 28 November 2016 - 11:33:22 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Hingga saat ini blangki e-KPT Pekanbaru masih kosong. Bagi masyarakat yang sudah merekam e KTP dan data sudah masuk diberikan surat keterangan pengganti sementara.
"Warga tak perlu riau, yang datanya sudah ada di database kependudukan, kita akan terbitkan Surat Keterangan sementara sebagai pengganti e- KTP. Surat ini berlaku selama enam bulan," kata Kadistarducapil Pekanbaru Baharuddin, S Sos, Senin (28/11/2016).
Dikatakan, ini berdasarkan ketentuan di sudar edaran (SE) dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang memberikan kewenangan kepada Distardukcapil untuk menerbitkan surat keterangan sebagai pengganti e-KTP yang belum terbit.
Dalam SE Mendagri No 471.13/10231/Dukcapil jelas Burhanuddin, surat tersebut dapat digunakan layaknya e-KTP. Bisa juga digunkan untuk Pilkada, BPJS, rumah sakit, perbankan, pernikahan, juga untuk ke Samsat.
"Surat Edaran itu sudah kita teruskan ke institusi-institusi yang ada. Masyarakat tak perlulah ragu, berlaku kok," katanya.
Mantan Camat Tampan ini juga mengimbau agar masyarakat melakukan rekam e- KTP ke UPDT atau ke loket di kantor Distardukcapil. (yas)
Komentar Anda :