KPK Periksa Pengacara Hotma Sitompul Terkait Kasus e-KTP
Selasa, 29 November 2016 - 10:38:53 WIB
JAKARTA, Suluhriau- Penyidik KPK terus mengebut pemeriksaan saksi-saksi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Salah satu saksi yang diperiksa pengacara Hotma Sitompul.
"Saksi atas nama Hotma Sitompul. Diperiksa untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (29/11/2016).
Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penelusuran transaksi itu dicari dari awal yaitu antara Kemendagri dan pihak konsorsium. Bahkan penyidik KPK akan dikirim ke Singapura untuk mencari pihak-pihak yang akan dimintai keterangan.
Dalam proyek e-KTP yang berada di bawah kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), konsorsium pemenang proyek itu adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI). Konsorsium itu terdiri dari Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Sandipala Arthaput, dan PT Quadra Solution.
Untuk kasus ini KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni eks Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (las)
Komentar Anda :