Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Politik
10 Aktivis Ditangkap
Polisi Selidiki Dugaan Makar Ahmad Dhani Cs dalam Setengah Bulan Terakhir
Jumat, 02 Desember 2016 - 19:57:56 WIB

JAKARTA, Suluhriau- Polisi menangkap sepuluh orang tersangka termasuk Ahmad Dhani pada Jumat (2/12/2016) dini hari.

Sebelum melakukan penangkapan, polisi sudah setengah bulan menyelidiki dugaan makar yang disangkakan kepada sejumlah orang.

"Ini adalah hasil penyelidikan, pengumpulan informasi, dari berbagai sumber, dalam jangka waktunya hampir setengah bulan lebih proses pengumpulan informasi, pengumpulan bahan-bahan keterangan, dan lainnya," ujar Karo Penmas Mabes Polri Kombes (Pol) Rikwanto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/12/2016).

Kesepuluh tersangka yang ditangkap di sejumlah tempat berbeda berinisial AD, E, AD, KZ, FA, RA, RS, SB, JA, dan RK. Rikwanto menyebut ada 8 orang yang dikenakan pasal upaya makar Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 KUHP dan Pasal 87 KUHP.

"Dalam kaitan 8 orang diduga melakukan upaya makar. Kemudian 2 orang melakukan pelanggaran yang terkait dengan Pasal 28 Undang-Undang ITE," sambungnya.

Namun dalam sesi tanya jawab dengan wartawan, Rikwanto menegaskan adanya pasal sangkaan lain yakni Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa di muka umum. Pasal tersebut dikenakan terhadap satu orang tersangka berinisial AD. "Satu orang inisial AD Pasal 207 KUHP," tanpa merinci identitas tersangka yang dimaksud.

Saat ini polisi masih memeriksa kesepuluh tersangka di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Polisi yang sudah mengantongi bukti cukup ini masih mendalami upaya makar yang dilakukan para tersangka.

"Untuk detailnya besok saya sampaikan, karena pemeriksaan masih berlangsung. Tentunya kesimpulan pemeriksaan hari ini sudah bisa jelas setelah diperiksa semuanya, dan kita nanti diberi waktu oleh undang-undang adalah 24 jam. Untuk itu sekitar jam 9-jam 10 besok pagi akan kita sampaikan hasil pemeriksaan tersebut," terang Rikwanto.

Saat ditanya soal adanya surat terkait aksi yang sempat direncanakan digelar hari ini di Gedung DPR/MPR, Rikwanto menolak menjawab. "Saya belum tahu surat itu ya," kata Rikwanto menutup sesi tanya jawab.

Sumber: detik.com





 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat