Sabtu, 21 September 2024 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU | Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil
 
 
☰ Hukrim
Dibui 12 Tahun, Begini Otak-atik Ketua DPRD Bengkalis Bobol APBD Rp 31 M
Senin, 05 Desember 2016 - 11:31:43 WIB
Ilustrasi

JAKARTA, Suluhriau- Jamal Abdillah dihukum 12 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA), sebelumnya hanya dijatuhi 8 tahun penjara. Jamal saat menjadi Ketua DPRD Bengkalis, Riau 2009-2014 membobol APBD Bengkalis lebih dari Rp 31 miliar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari putusan Mahkamah Agung (MA) , Senin (5/12/2016), Jamal membuat proposal fiktif untuk mendapatkan dana bantuan sosial sepanjang 2012. Berikut beberapa modusnya:

1. Subari mencairkan 61 proposal dengan total anggaran yang keluar Rp 4,8 miiliar. Dari jumlah itu, Jamal yang juga Ketua Banggar DPRD Bengkalis mengutip jatah 50 persen alias Rp 2,4 miliar.

2. Tiga proposal bantuan dana hibah diajukan dua orang Sopiana dan Heriyanto. Uang pun mengucur Rp 300 juta dan Jamal meminta jatah Rp 150 juta.

3. Edi Darmawan mengajukan 25 proposal ke Jamal dan keluarlah dana bansos Rp 1,9 miliar. Jamal meminta jatah Rp 217 juta.

4. Jamal mencari calo untuk membuat proposal. Calo ini mencari proyek fiktif dan kelompok penerima fiktif. Jumlah proposal fiktif mencapai belasan proposal.

Total sepanjang 2012, dana yang terkucur mencapai Rp 83 miilar. Tetapi yang sampai ke pihak yang berhak hanya Rp 51 miliar. Ke mana sisanya? Ternyata masuk ke kantong pribadi Jamal.

Aparat yang mengendus hal itu tidak tinggal diam dan membongkar skandal tersebut. Jamal pun duduk di kursi pesakitan.

Pada 9 Oktober 2015, Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Jamal. Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Atas vonis ini, jaksa mengajukan kasasi dan dikabulkan.

"Mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (5/12/2016).

Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota Prof Dr Abdul Latief dan MS Lumme. Vonis itu diketok pada 16 November 2016 lalu. Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, berikut daftar hukuman yang dijatuhkan kepada Jamal:

1. Pidana pokok 12 tahun penjara.
2. Pidana denda Rp 500 juta.
3. Bila tidak membayar denda diganti 8 bulan kurungan.
4. Uang pengganti Rp 31,3 miliar.
5. Bila tidak mau membayar uang pengganti diganti 5 tahun penjara.

Sumber: detik. com



 
Berita Lainnya :
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    02 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    03 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    04 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    05 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    06 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    07 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    08 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    09 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    10 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    11 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    12 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    13 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    14 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    15 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    16 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    17 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    18 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    19 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    20 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    21 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    22 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat