Truk Kontainer Muatan 985 Kotak Miras Impor Diamankan Polres Dumai
Senin, 05 Desember 2016 - 20:17:01 WIB
DUMAI, Suluhriau- Truk Kontainer muatan 985 kotak miras (minuman keras) impor dari Malaysia diamankan Polres Dumai.
Penangkapan miras ini miras selundupan itu ditangkap Tim Buser Polres Dumai, Sabtu (3/12/206) di Jalan Lintas Dumai-Pelintung.
"Jumlah yang ada di dalam mobil truk Kontaine 985," kata Kapolres Dumai, AKBP Donald Happy Ginting, Senin (5/12/2016).
Ia mengatakan, jenis atau merk miras impor itu diantaranya Red Lebel, Black Label, Beathous, Gordons, Tequika, Passion, Chardonay, Boschendal, Platinum, Gold Lebel.
"Red Lebel 183 kotak, Black Label 147 kotak, Beathous 159 kotak, Gordons 174 kotak, Tequika 106 kotak, Passion 81 kotak , Chardonay 89, Boschendal 3kotak , Platinum 8 kotak, Gold Lebel 20 kotak," katanya melalui pesan singkat.
Modus penyelundupan ini, kata dia, importir menghindari pembayaran pajak. Maka terjadilah penyelundupan secara ilegal melalui pelabuhan rakyat di Selingsing, Kecamatan Mendang Kampi, Kota Dumai.
"Miras ini sebenarnya bisa di impor oleh importir yang memiliki izin resmi. Jadi yang masuk secara ilegal ini pelakunya untuk menghindari pajak bea masuk," jelas Donald Happy Ginting.
Kata dia, menurut pengakuan sopir rencananya minuman ini di bawa ke Jakarta. Tapi para sopir yang diamankan petugas tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik minuman keras impor ini.
Truk Kontainer bernomor polisi B 9179 KXS, dibagian samping kendaraan tertulis PT. Bahtera Surya Cargo, Transportation Company. Truk bermuatan minuman golongan A berbagai merek ini digagalkan polisi saat melintas di Jalan Lintas Dumai Pelintung.
Dari penangkapan itu, terperiksa tiga orang merupakan terlapor dimintai keterangan di Mapolres Dumai, mereka terdiri dari sopir satu berinisial DK, warga asal Kuningan, Jawa Barat dan DA warga Pacitan, Provinsi Jawa Timur.
Sedangkan expedisi berinisial JD warga Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Pasal yang disangkakan polisi kepada pelaku Pasal 8 ayat 1 huruf a UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen jo Perpres no.74 tahun 2015 tentang perlakuan pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa kepelabuhan yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri. (rtc,jan)
Komentar Anda :