Soal Percetakan e-KTP di Luar Negeri, Eks Ketua Komisi II DPR: Jauh Amat
Rabu, 07 Desember 2016 - 11:27:12 WIB
JAKARTA, Suluhriau- Mantan Ketua Komisi II DPR RI Chairuman Harahap mengaku tidak tahu tentang adanya data 110 juta warga negara Indonesia yang berada di perusahaan Amerika Serikat (AS).
Tentang hal itu sebelumnya diungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
"Saya enggak di Komisi II lagi saat itu. Apa? Masak di Amerika? Jauh amat," kata Chairuman di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2016).
Kedatangan Chairuman ke KPK hari ini sedianya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP di Kemendagri. Ini merupakan kali kesekian, Chairuman diperiksa sebagai saksi.
Chairuman mengatakan pengadaan proyek tersebut saat itu berada di lingkup eksekutif. Dia pun mengaku DPR saat itu tidak tahu menahu tentang adanya permasalahan di kasus tersebut.
"Kalau pengadaannya sendiri itu kan sudah pada lingkup eksekutif. Pelaksanaan bagaimana, teknis bagaimana. Itu adalah menjadi bagian dari eksekutif. Ada pengawasan yang dilakukan (dari DPR) tapi bukan pengawasan teknis, pelaksanaan, pertanggungjawaban yang diminta Mendagri tentang sejauh mana dan Mendagri menyampaikan kemajuan-kemajuan dan mereka mengatakan target-target selesainya e-KTP tersebut," ujar Chairuman.
Selain itu, Chairuman kembali menanggapi tentang pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin tentang adanya aliran dana ke para anggota dewan. Menurut Chairuman, pernyataan Nazaruddin itu belum jelas dan harus ada bukti jelas secara hukum.
"Ya dibuktikan saja. Kan itu gampang aja. Gimana, siapa yang terima, terimanya di mana. Jangan terus isu-isu saja yang dikatakan. Harus jelas. Kan gitu. Kalau hukum kan kita harus gitu. Perbuatannya apa, caranya bagaimana, kan begitu," ucapnya.
M Nazaruddin beberapa kali bersuara tentang penyimpangan anggaran dalam proyek pengadaan e-KTP tersebut. Dia bersikukuh telah terjadi mark up sebesar Rp 2,5 triliun di proyek dengan nilai total Rp 5,9 triliun tersebut.
Dalam kasus korupsi proyek e-KTP ini KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka. Ia berperan sebagai pejabat pembuat komitmen. Di kasus ini, KPK juga telah menetapkan status tersangka kepada eks Dirjen Dukcapil, Irman. (dtc)
Komentar Anda :