KRR Desak Penegakan Hukum Terhadap Dugaan Pelanggaran Perushaan Sawit
Rabu, 07 Desember 2016 - 17:07:24 WIB
PEKABARU, Suluhriau- Sejumlah kelompok masyarakat sipil di Riau tergabung dalam koalisi rakyat riau (KRR) mendesak ketegasan pemerintah melalukan penegakan hukum terhadap 33 perusahaan dan perkebunan sawit yang terindikasi merugikan negara Rp 2,5 triliun.
Indikasi ini karena beroperasi tanpa izin pelepasan kawasan hutan. Koordinator KRR Fahri Yasin saat menyampaikan siaran pers di lembaga adat Melayu Riau menjelaskan, KRR menemukan potensi dugaan kerugian negara karena luas kebun yang berizin pelepasan kawasan hutan 263.849 hektar.
Sedangkan pemerintah hanyamenerbitkan hak guna usaha (HGU) seluas 141.150 hektar. Namun, realisasi di lapangan melonjak menjadi 396.167 hektar. Melonjak dua kali lipat dari total HGU yang diterbitkan BPN.
Atas temuan tersebut, KRR meminta Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLH) untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penindakan terhadap perusahaan sawit yang telah mengembangkan kebun sawit pada kawasan hutan berdasarkan keputusan menteri kehutanan.
Mereka juga meminta Kementerian Pertanian dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk melakukan penyidikan terhadap perusahaan sawit yang telah mengembangkan kebun sawit di luar HGU yang diberikan.
Fahri Yasin mengatakan, pihaknya juga mendesak KPK melakukan penyelidikan terhadap aparatur negara dan koorporasi atas dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada perusahaan sawit di dalam kawasan hutan berdasarkan kepmenhut tentang kawasan hutan di Riau. (slt)
Komentar Anda :