KPK Didesak Tetapkan 20 Korporasi Sebagai Tersangka
Kamis, 08 Desember 2016 - 19:48:10 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka korupsi kehutanan di Provinsi Riau.
Desakan ini disampaikan aktivis sejumlah elemen saat unjuk rasa bertetapan memperingati hari anti korupsi internasional (HAKI) Kamis, (8/12/2016).
Aktivis ini menilai 20 korporasi itu dinilai merugikan negara karena menebang hutan alam lalu menanami hutan tanaman industri (HTI).
Puluhan aktivis itu membentangkan spanduk sepanjang 60 meter untuk menggugah KPK agar masalah ini diproses secara hukum.
Koordinator lapangan aksi, Muhammad Ali menjelaskan, berdasarkan laporan jaringan kerja penyelamat hutan Riau (Jikalahari) ke KPK 2 Desember 2016 lalu, antara lain disebut kasus ini.
Menurut Muhammad Ali, dugaan keterlibatan perusahaan tersebut adalah dipidananya dua mantan gubernur Riau dan sejumlah mantan bupati serta mantan sejumlah kepala dinas yang terbukti melakukan korupsi bidang kehutanan.
Spanduk raksasa yang dipajang aktivis mengelolingi tuzu zapin pekanbaru bertulis nama-nama perusahaan yang diduga turut terlibat dalam korupsi kehutanan dan gambar para terpidana korupsi kehutanan.
Aksi dilakukan bertetapan dengan HAKI 8-10 Desember 2016 juga sebagai pesan moral kepada semua pihak untuk turut memberntas tindak pidana korupsi. (slt)
Komentar Anda :