Tak Miliki STTPK, Panwas Bubarkan Paksa Kampanye
Jumat, 09 Desember 2016 - 17:06:28 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Panitia pengawas (panwas) Pilkada Pekanbaru dan KPU Pekanbaru serta lima pasangan calon (paslon) kepala daerah menyepakati kategori kampanye liar bisa dibubarkan secara paksa.
Kesepakatan ini penting, karena ingin menjadikan pilkad aberjalan tertib, benar dan aman. Maka pelaksanaan kampanye liar yaitu kampanye yang tidak memiliki surat tanda terima pemberitahuan kampanye (STTPK) dari kepolisian, bisa dibubarkan secara paksa.
Menurut anggota Panwas Pekanbaru Yasrif Yakup Tambusai menjelaskan, atas kesepakatan tersebut pihaknya mengancam akan menghentikan kampanye pasangan calon yang tidak memiliki STTPK dari aparat kepolisian.
Menurutnya setiap paslon memiliki kewajiban mengantongi sttpk untuk berkampanye, sebagai amanah dari peraturan kapolri (Perkap) No 6 tahun 2012 tentang tata cara pemberitahuan dan penerbitan surat tanda terima pemberitahuan kampanye pemilihan umum.
Sehingga aktivitas kampanye paslon tidak memiliki STTPK dianggap kampanye liar, sementara teknis penertibanya, kepolisian berhak membubarkan langsung kampanye yang tanpa STTPK. Sebab Perkap semua jenis kampanye seperti rapat umum, rapat terbatas dan pemasangan atribut harus memiliki STTPK harus mengantongi STTP.
Yasrif menbatakan, perkap merupakan acuan bagi paslon agar tidak sembarangan menggelar kampanye, namun kampanye melalui media sosial (medsos) tidak memerlukan pemberitahuan atau STTP dari kepolisian.
Sementara untuk waktu pengajuan STTP, paslon harus mengajukan tujuh hari sebelum kampanye. (slt)
Komentar Anda :